Catatan Pribadi. Minggu, 19 Oktober 2025
Kata kunci: Industri Asuransi
Industri asuransi pada tahun 2026 akan dipengaruhi oleh kewajiban ekuitas minimum baru dari OJK
Perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan ekuitas minimum hingga 31 Desember 2026, sementara peserta asuransi kesehatan harus bersiap untuk menanggung 10% dari total klaim (rawat jalan dan rawat inap) yang dimulai 1 Januari 2026.
Selain itu, OJK mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki Medical Advisory Board (MAB) paling lambat 1 Januari 2026.
Perusahaan asuransi dan reasuransi: Wajib memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar untuk asuransi umum dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah, paling lambat 31 Desember 2026
Beberapa perusahaan mungkin kesulitan memenuhi ketentuan ini, sehingga OJK menawarkan opsi seperti merger atau relaksasi dengan rencana aksi.
Jadi, deadlinenya sampai 31 Desember 2026
$AHAP $ASJT $TUGU