Jakarta, CNBC Indonesia - PT. PP (Persero) Tbk. (PTPP) mengumumkan tindak lanjut putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh anak usaha, PT. PP Properti Tbk. (PPRO), kepada perseroan senilai Rp 9.634.441.793.797.
Berdasarkan putusan tersebut, kewajiban PPRO kepada PTPP akan d...
www.cnbcindonesia.com