imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

ATURAN PENTING DI BURSA EFEK INDONESIA

Sebelum kita trading atau investasi kita harus paham dulu aturan, apalagi uang yang kamu alokasi ternyata buat pernikahan tahun depan, atau buat sekolah anak tahun depan, tiba tiba saham tidak bisa dijual karna kamu gak paham aturan suspend, Uma, dll. kan ribet nanti. maka sebelum bertempur di saham penting untuk paham aturan berikut ini.

JAM PERDAGANGAN SAHAM
untuk update nya kamu langsung baca di IDX, tapi disini saya lampirkan gambar jadwal perdagangan yang terbaru sejak stream ini dibuat, lihat gambar 1 karna saya lihat banyak dari gen Z yang masih baru belum tahu jam nya perdagangan ini.

HARGA SAHAM PALING BAWAH
Berdasarkan aturan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berlaku sejak Juni 2023, harga saham terendah di BEI adalah Rp.1 per saham.
Kebijakan ini berlaku khususnya untuk saham-saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus.
Sementara, untuk saham-saham yang tercatat di Papan Pengembangan atau Papan Utama, batas harga terendahnya masih menggunakan aturan lama yaitu di Rp.50 per saham.

FCA atau FULL CALL ACTION
FCA adalah sistem perdagangan yang mengumpulkan semua order beli dan jual selama periode waktu tertentu, lalu dieksekusi secara bersamaan pada satu harga keseimbangan yang ditemukan dari penawaran dan permintaan tersebut.
Tujuan utamanya adalah untuk membentuk harga yang adil dan mengurangi volatilitas pada saham-saham yang diperdagangkan dengan metode ini.

Kriteria Saham yang Masuk FCA
1 . Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; dan Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir.
2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 3 (tiga) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Investor sering kali bingung ketika melihat bid-offer saham yang tidak wajar atau saat mengalami kesulitan menjual saham yang dimiliki. Kondisi ini tidak selalu disebabkan oleh fluktuasi pasar, melainkan bisa menjadi tanda bahwa saham tersebut sedang dikenakan mekanisme atau aturan khusus dari bursa, biasanya karena saham telah masuk dalam kategori papan pengawasan khusus.

Salah satu mekanisme yang sering dipakai dalam kondisi tersebut adalah Full Call Auction (FCA). Mekanisme ini diberlakukan sebagai respons terhadap kondisi emiten tertentu, terutama saat terdeteksi anomali perdagangan atau fluktuasi harga yang dianggap memerlukan pengawasan yang ketat.

FCA adalah sistem perdagangan yang mengumpulkan semua order beli dan jual selama periode waktu tertentu, lalu dieksekusi secara bersamaan pada satu harga keseimbangan yang ditemukan dari penawaran dan permintaan tersebut.
Tujuan utamanya adalah untuk membentuk harga yang adil dan mengurangi volatilitas pada saham-saham yang diperdagangkan dengan metode ini.

Dampak Saham Masuk Mekanisme FCA
Ketika saham masuk skema perdagangan FCA, investor tentunya akan merasakan perubahan pada cara perdagangan saham FCA, yaitu:

- Aktivitas trading tidak bisa dilakukan secara bebas, investor tidak dapat membeli dan menjual saham seperti biasa, transaksi hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

- Tidak ada bid-offer real time, karena FCA merupakan mekanisme yang mengumpulkan semua order, maka investor tidak bisa lagi melihat antrean pembeli dan penjual secara langsung, yang tentunya membatasi kemampuan untuk memantau sentimen pasar secara instan.

- Volatilitas menurun, likuiditas rendah, karena tidak terbentuk bid dan offer secara real time maka membuat terbatasnya informasi terhadap demand dan supply di saham tersebut yang membuat investor cenderung kurang tertarik.


Jam Perdagangan FCA

Berbeda dengan perdagangan saham reguler yang dapat ditransaksikan setiap menit, saham FCA memiliki jam perdagangan dengan sistem Auction (lelang) yang hanya bisa dilakukan pada jam-jam tertentu. Berikut adalah jam perdagangan untuk saham FCA di Bursa Efek Indonesia:
LIHAT Gambar: 2

Berapa Lama Saham Berada di FCA?

Sesuai aturan terbaru BEI per 21 Juni 2024, saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan FCA bisa dievaluasi keluar dari FCA dalam 7 hari bursa berturut-turut selama memenuhi syarat berikut:

- Sudah berada di PPK (Papan Pemantauan Khusus) minimal 7 hari bursa.
- Memiliki likuiditas yang sehat, yaitu: transaksi harian di atas Rp5 juta, dan volume transaksi harian lebih dari 10.000 saham dalam 3 bulan terakhir.
- Untuk saham dengan harga rata-rata di bawah Rp 51: harga harus naik di atas Rp 51, atau emiten membagikan dividen tunai melalui RUPS.
- Masuk ke Daftar Efek Liquidity Provider dan memiliki Liquidity Provider aktif.


APA ITU UMA TULISAN WARNA MERAH

Pengertian UMA (Unusual Market Activity)
UMA adalah singkatan dari Unusual Market Activity atau aktivitas pasar yang tidak biasa. Status ini dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai peringatan dini kepada investor bahwa terdapat pergerakan harga, volume, atau frekuensi transaksi yang tidak wajar dalam suatu saham.

Penting untuk dicatat bahwa UMA bukan berarti ada pelanggaran. Status ini bertujuan untuk menjaga keterbukaan informasi dan menghindari praktik manipulasi pasar.

Kriteria Saham yang Bisa Terkena UMA
BEI menetapkan beberapa indikator yang bisa memicu status UMA, yaitu:

Lonjakan harga ekstrem dalam waktu singkat, tanpa informasi yang mendasari.
Volume transaksi yang meningkat tajam, tidak sesuai dengan pola biasanya.
Frekuensi transaksi melonjak, bisa menjadi sinyal adanya perdagangan tidak wajar.
Tidak ada pengumuman material atau keterbukaan informasi dari perusahaan emiten.

APA ITU SUSPEND
Apa Itu Suspensi Saham?
Suspensi saham adalah penghentian sementara perdagangan suatu saham oleh BEI. Ini merupakan tindak lanjut dari status UMA jika ditemukan bahwa pergerakan harga atau transaksi mengindikasikan potensi penyimpangan atau risiko bagi investor.

Suspensi bertujuan untuk:

Memberikan waktu klarifikasi kepada emiten.
Melindungi investor dari kerugian akibat informasi yang asimetris.
Menstabilkan pergerakan harga saham yang sudah terlalu ekstrem.

Durasi Suspensi Saham Bisa Beragam
Salah satu hal yang paling ditanyakan investor adalah: Berapa lama saham akan disuspensi? Sayangnya, tidak ada jawaban pasti untuk pertanyaan ini.

Durasi suspensi ditentukan oleh:

Tingkat pelanggaran yang dilakukan (ringan, sedang, atau berat).
Respons klarifikasi dari emiten yang bersangkutan.
Hasil pengawasan dan investigasi dari otoritas pasar.
Jika pelanggaran tergolong ringan, suspensi bisa dicabut dalam beberapa hari atau minggu. Namun, jika terbukti ada pelanggaran serius atau manipulasi pasar, saham bisa disuspensi berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

Hal yang Bisa menyebabkan saham Suspend
1. 2x Kena sticker UMA
2. Perubahan pengendali dimana dalam prospektus dia berkomitmen akan lock up 5 tahun misalnya, tapi belum sampai malah akan diakusisi oleh pihak lain, contoh terjadi di KOKA baru baru ini, dan manajemen segera merespon akhir nya dibuka kembali.
3. Opini Audit Laporan Keuangan Perusahaan Disclaimer atau Adverse
4. Perusahaan Terlambat Menyerahkan Kewajiban ke BEI, keterlambatan perusahaan menyampaikan kewajibannya kepada Bursa Efek Indonesia. Misalnya, deadline laporan keuangan, pembayaran denda keterlambatan, belum membayar biaya annual listing fee dan lainnya.
5. Perusahaan Tidak Transparan dalam Memberikan Informasi
6. Perusahaan Bangkrut atau Mengajukan PKPU
7. Saham dari emiten yang sering terkena auto reject. Jika perusahaan terus menerus mengalami auto reject, mengindikasikan adanya masalah yang tidak wajar, yaitu ketika melakukan aktivitas perdagangan sahamnya.

Stream ini akan di Update sampai Lengkap, ini baru beberapa saja.

Read more...

1/2

testes
2013-2026 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy