imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Part 3 Akad pinjaman

Akad pinjaman syariah adalah perjanjian sesuai prinsip Islam antara pihak pemberi dana dan penerima pinjaman untuk menghindari riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian). Jenis-jenis akad yang umum digunakan antara lain Qardh (pinjaman tanpa imbalan untuk kebajikan), Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati), Musyarakah (kerja sama modal dengan bagi hasil), dan Ijarah (sewa-menyewa manfaat barang/jasa).

Jenis-Jenis Akad Pinjaman Syariah

1. Akad Qardh: Pinjaman dana murni yang dilakukan untuk tujuan menolong sesama, di mana peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman sesuai jumlah yang diterima tanpa tambahan bunga atau imbalan lainnya.

2. Akad Murabahah: Akad jual beli di mana lembaga keuangan membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjual kembali barang tersebut kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati di awal. Contohnya adalah pembiayaan kendaraan atau rumah.

3. Akad Musyarakah: Bentuk kerja sama usaha di mana bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal untuk sebuah proyek atau usaha. Keuntungan dan risiko bisnis dibagi berdasarkan porsi kontribusi masing-masing.
Akad Ijarah: Akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa tanpa berpindah kepemilikan, seperti pembiayaan sewa alat produksi atau kendaraan.

4. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT): Jenis akad sewa-menyewa yang diikuti dengan opsi kepemilikan di akhir masa sewa, sehingga penyewa dapat membeli barang tersebut setelah periode akad selesai.

Prinsip Utama Akad Syariah
- Menghindari Riba: Tidak ada praktik bunga yang dilarang dalam Islam.
- Menghindari Gharar: Transaksi harus jelas dan tidak ada unsur ketidakpastian yang berlebihan.
- Adil dan Bermakna: Transaksi harus dilakukan secara adil, jujur, dan etis, sesuai dengan nilai-nilai Islam.
- Bagi Hasil: Keuntungan atau risiko dari suatu usaha dibagi berdasarkan porsi kontribusi masing-masing pihak.

Perbedaan dengan Pinjaman Konvensional
- Imbal Jasa: Pinjaman syariah menggunakan bagi hasil atau margin keuntungan, bukan bunga (riba) seperti pada pinjaman konvensional.
- Cicilan: Jumlah cicilan pada pinjaman syariah bersifat pasti dan tetap sesuai kesepakatan awal.
- Denda: Dana keterlambatan pada pinjaman syariah disalurkan untuk kegiatan sosial.
- Risiko: Risiko kerugian ditanggung bersama antara nasabah dan lembaga keuangan.

$BRIS, $BTPS

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy