imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

mager ngejelasinnya wkwkwk. Chatgpt aja nih:



Oke, aku jelaskan dengan konteks BEI (Bursa Efek Indonesia) ya, karena istilah warrant di luar negeri kadang beda artinya.

1. Call Warrant vs Put Warrant di BEI
Call Warrant
Hak untuk membeli saham tertentu di harga exercise (harga tebus) dalam periode tertentu.
Kalau harga saham induk lebih tinggi dari harga exercise call warrant punya nilai.
Kalau harga saham induk lebih rendah biasanya worthless (nggak ditebus).

Put Warrant
Hak untuk menjual saham tertentu di harga exercise dalam periode tertentu.
Kalau harga saham induk lebih rendah dari harga exercise put warrant punya nilai.
Kalau harga saham induk lebih tinggi biasanya worthless.

Jadi prinsipnya mirip opsi:
Call = taruhan saham naik
Put = taruhan saham turun

2. Apakah Butuh Isi RDN?
Ya, butuh.
Karena kalau kamu mau exercise (menebus) waran, kamu harus punya dana di RDN untuk bayar harga tebus (exercise price) + biaya-biaya.

3. Apakah Harus Punya Saham Terkait?
Tidak harus.

Kalau Call Warrant kamu cukup punya warannya + dana untuk tebus, tidak perlu punya saham induk sebelumnya. Nanti setelah exercise, kamu dapat saham baru (hasil tebusan).

Kalau Put Warrant ini agak tricky. Di BEI, sebenarnya produk Put Warrant jarang (lebih sering ada Covered Warrant dari sekuritas tertentu). Kalau benar-benar put warrant yang bisa dieksekusi, biasanya kamu harus punya saham induknya dulu untuk bisa menjual di harga exercise.

4. Ringkasannya
Call Warrant (umum di BEI):
Butuh: Dana di RDN untuk tebus
Tidak butuh: Saham induk
Hasil: Dapat saham baru

Put Warrant (jarang di BEI, lebih ke produk khusus sekuritas):
Bisa butuh: Saham induk (kalau benar-benar opsi jual)
Atau: Bisa juga diselesaikan cash oleh penerbit (kalau modelnya cash settlement)

Read more...
2013-2026 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy