mager ngejelasinnya wkwkwk. Chatgpt aja nih:
Oke, aku jelaskan dengan konteks BEI (Bursa Efek Indonesia) ya, karena istilah warrant di luar negeri kadang beda artinya.
1. Call Warrant vs Put Warrant di BEI
Call Warrant
→ Hak untuk membeli saham tertentu di harga exercise (harga tebus) dalam periode tertentu.
Kalau harga saham induk lebih tinggi dari harga exercise → call warrant punya nilai.
Kalau harga saham induk lebih rendah → biasanya worthless (nggak ditebus).
Put Warrant
→ Hak untuk menjual saham tertentu di harga exercise dalam periode tertentu.
Kalau harga saham induk lebih rendah dari harga exercise → put warrant punya nilai.
Kalau harga saham induk lebih tinggi → biasanya worthless.
Jadi prinsipnya mirip opsi:
Call = taruhan saham naik
Put = taruhan saham turun
2. Apakah Butuh Isi RDN?
Ya, butuh.
Karena kalau kamu mau exercise (menebus) waran, kamu harus punya dana di RDN untuk bayar harga tebus (exercise price) + biaya-biaya.
3. Apakah Harus Punya Saham Terkait?
Tidak harus.
Kalau Call Warrant → kamu cukup punya warannya + dana untuk tebus, tidak perlu punya saham induk sebelumnya. Nanti setelah exercise, kamu dapat saham baru (hasil tebusan).
Kalau Put Warrant → ini agak tricky. Di BEI, sebenarnya produk Put Warrant jarang (lebih sering ada Covered Warrant dari sekuritas tertentu). Kalau benar-benar put warrant yang bisa dieksekusi, biasanya kamu harus punya saham induknya dulu untuk bisa menjual di harga exercise.
4. Ringkasannya
Call Warrant (umum di BEI):
Butuh: Dana di RDN untuk tebus
Tidak butuh: Saham induk
Hasil: Dapat saham baru
Put Warrant (jarang di BEI, lebih ke produk khusus sekuritas):
Bisa butuh: Saham induk (kalau benar-benar opsi jual)
Atau: Bisa juga diselesaikan cash oleh penerbit (kalau modelnya cash settlement)