$IHSG $BJTM
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka. Para tersangka diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum kepada PT Sritex.
Mereka diduga tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun yang berasal dari kredit yang diberikan bank kepada PT Sritex.
Berikut daftar 12 tersangka:
1. Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
2. Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS).
3. Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM).
4. Mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Allan Moran Severino (AMS).
5. Mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW).
6. Mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, Pramono Sigit (PS).
7. Mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025, Yuddy Renald (YR).
8. Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR).
9. Mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Supriyatno (SP).
10. Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ).
11. Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020, SD.
12. Mantan Wakil Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2012-2023 atau Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
BJB dengan Bank Banten ($BEKS) apakah sama?
Silahkan lanjutkan analisa kalian.
Disclaimer ⚠️ : Ini bukan ajakan untuk jual/beli saham tertentu, silahkan melakukan riset anda sendiri dan melakukan investasi sesuai ilmu anda.