BEI: Short selling mulai berlaku akhir September 2025
“Short selling, sesuai dengan surat dari OJK, penundaan sampai dengan tanggal 26 September. Artinya, kalau tidak ada arahan lebih lanjut dari OJK, maka hari 26 itu hari Jumat, ya? Berarti hari Senin tanggal 29 September akan diberlakukan,” jelas Jeffrey saat sesi wawancara Jumat (29/8) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baru 2 Sekuritas yang terdaftar dan bisa melakukan Short seling = MG, XC
$IHSG $CDIA $COIN