EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menjatuhi hukuman kepada 56 perusahaan tercatat. Hukuman itu, berupa peringatan tertulis II, dan denda Rp50 juta. Pasalnya, hingga 31 Juli 2025 emiten-emiten itu belum melansir laporan keuangan.
Parahnya, hingga 30 Agustus 2025 perusahaan terca...
www.emitennews.com