imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Tentang Polemik Ferry Irwandi

Kasus Ferry Irwandi vs TNI berawal dari pernyataan publik di ruang digital yang dianggap merugikan nama baik institusi TNI. Dari patroli siber, pihak TNI kemudian berkonsultasi ke Polda Metro Jaya untuk mencari jalur hukum. Pertanyaan besar yang kemudian muncul adalah apakah benar Ferry bisa dipidana dan pasal apa saja yang mungkin dipakai. Untuk menjawabnya, perlu membedah aturan hukum yang berlaku, tafsir terbaru Mahkamah Konstitusi, serta logika hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal yang paling sering dipakai untuk kasus serupa adalah Pasal 27A Undang-Undang ITE. Rumusan intinya berbunyi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal itu diketahui umum melalui sistem elektronik. Ancaman pidananya ada di Pasal 45 ayat 4 yaitu penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000. Namun sejak putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXII/2024 pada April 2025, makna orang lain dipersempit hanya untuk individu manusia, bukan lembaga, institusi, korporasi, atau pejabat publik. Artinya TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal ini.

Jika TNI ingin menempuh jalur 27A maka harus ada individu yang melapor. Misalnya seorang prajurit atau pejabat yang merasa nama baik pribadinya dirugikan. Pasal 27A adalah delik aduan, artinya perkara hanya bisa berjalan jika ada pengaduan resmi dari korban pribadi. Tanpa itu, pasal ini praktis tertutup. Ini yang membuat posisi hukum Ferry relatif lebih aman dibanding sebelum putusan MK.

Pilihan kedua yang sering dipakai adalah Pasal 28 Undang-Undang ITE. Ayat 2 mengatur larangan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan MK memperjelas tafsirnya, yakni harus ada hasutan kebencian yang mengarah pada diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan berbasis ras, etnis, agama, kebangsaan, jenis kelamin, atau disabilitas. Kritik atau hinaan terhadap TNI jelas tidak masuk kategori ini karena TNI bukan kelompok yang dilindungi oleh pasal tersebut.

Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE berbicara soal penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan. Ancaman pidananya ada di Pasal 45A ayat 3 dengan hukuman maksimal 6 tahun. Namun Mahkamah Konstitusi menegaskan kerusuhan yang dimaksud adalah kerusuhan fisik nyata di dunia nyata, bukan sekadar keramaian digital di media sosial. Jadi, untuk bisa menjerat dengan pasal ini, harus ada bukti kuat bahwa pernyataan Ferry benar-benar menyebabkan kerusuhan fisik, bukan sekadar perdebatan online.

Sebagian pihak sempat menyinggung Pasal 240 KUHP 2023 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Bunyi pasalnya setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Namun KUHP baru ini baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Karena peristiwa Ferry terjadi di 2025, pasal ini belum bisa digunakan. Prinsip non retroaktif dalam hukum pidana melarang pemidanaan berdasarkan aturan yang belum berlaku.

Selain itu masih ada aturan lama yaitu Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 yang melarang penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Pasal 14 ayat 1 memuat ancaman 10 tahun penjara bila menyiarkan berita bohong dengan sengaja hingga menimbulkan keonaran, dan ayat 2 memuat ancaman 3 tahun bila tidak sengaja. Pasal 15 memberi ancaman 2 tahun untuk kabar yang tidak pasti atau berlebihan yang menimbulkan keresahan. Namun penerapan pasal ini juga butuh bukti adanya keonaran nyata, bukan sekadar kegaduhan digital.

Dari sisi wewenang, TNI memang tidak punya kewenangan menyidik warga sipil. Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan tugas pokok TNI adalah pertahanan negara. Sedangkan penyidikan pidana terhadap sipil adalah wewenang Polri sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002. Jadi TNI hanya bisa melapor sebagai pihak yang merasa dirugikan, sementara penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan oleh Polri. Hal ini sesuai prinsip due process of law dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Dari kacamata pelapor, bisa saja TNI merasa nama baiknya tercemar sehingga ingin menempuh jalur hukum. Jika ada anggota TNI yang merasa dihina secara personal dan mengajukan aduan, maka Pasal 27A bisa digunakan dengan ancaman 2 tahun penjara. Jika isi pernyataan Ferry dianggap hoaks yang berpotensi menimbulkan kerusuhan fisik, maka Pasal 28 ayat 3 bisa dipertimbangkan. Namun beban pembuktian sangat berat karena harus ada hubungan sebab akibat yang jelas antara pernyataan Ferry dan kerusuhan nyata.

Dari sisi Ferry, perlindungan hukum cukup kuat setelah putusan MK. Kritik terhadap institusi negara tidak bisa lagi dijerat dengan Pasal 27A. Tanpa korban individu, perkara otomatis gugur. Jika hanya menimbulkan keramaian di media sosial tanpa dampak nyata di dunia fisik, maka Pasal 28 ayat 3 juga tidak relevan. Begitu juga dengan Pasal 28 ayat 2 yang hanya berlaku untuk ujaran kebencian berbasis SARA. Dengan demikian, ruang kriminalisasi makin sempit.

Kombinasi ini membuat peluang pemidanaan Ferry dengan pasal pencemaran institusi praktis 0%. Jalur Pasal 27A hanya bisa berjalan kalau ada pengaduan pribadi, dengan peluang 40% sampai 60% jika unsur deliknya terbukti. Pasal 28 ayat 2 peluangnya nol kalau tidak ada unsur SARA. Pasal 28 ayat 3 peluangnya nol kalau tidak ada kerusuhan fisik. Pasal 240 KUHP baru berlaku 2026 sehingga tidak bisa digunakan untuk kejadian 2025.

Meski begitu, proses hukum tetap bisa berjalan jika Polri menerima laporan resmi dan memulai penyelidikan. Penyidik akan menguji konten yang dipersoalkan, dampak yang ditimbulkan, dan apakah ada korban individu yang mengadu. Jika tidak terpenuhi, perkara bisa dihentikan sejak dini. Di sisi lain, Polri juga bisa menempuh keadilan restoratif jika ada kesepakatan damai antar pihak, sesuai Perpol 8 Tahun 2021.

Dari perspektif masyarakat sipil, kasus ini menimbulkan perdebatan tentang batas antara kritik dan pencemaran nama baik. Apakah pernyataan keras terhadap lembaga negara bisa dianggap kritik yang sah dalam demokrasi, atau masuk kategori penghinaan yang bisa dipidana. Putusan MK 2025 sejatinya ingin mempertegas agar kritik terhadap institusi tidak serta merta dijerat pidana, untuk menjaga ruang kebebasan berekspresi.

Peluang Ferry Irwandi benar-benar dipenjara sangat kecil jika dasar pelaporan hanya pencemaran nama baik terhadap institusi TNI. Jalur pidana hanya terbuka jika ada individu anggota TNI yang mengadu atau jika bisa dibuktikan adanya hoaks yang menimbulkan kerusuhan fisik. Dengan konfigurasi pasal yang ada, putusan MK yang membatasi tafsir, dan prinsip non retroaktif pada KUHP baru, risiko pidana Ferry lebih banyak bergantung pada faktor pembuktian dan siapa yang akhirnya mengajukan pengaduan.

Kalau dilihat dari kacamata pasar modal, kasus Ferry Irwandi vs TNI bisa punya hubungan tidak langsung dengan saham. Bukan pada level Ferry sebagai individu, melainkan pada efek sentimen. Ada beberapa jalur yang bisa dikaitkan.

Pertama, isu ini menyentuh wibawa TNI sebagai institusi negara. Kalau publik menilai TNI menggunakan jalur hukum untuk merespons kritik, hal itu bisa dipersepsikan sebagai pembatasan kebebasan berekspresi. Investor asing biasanya sensitif terhadap isu rule of law dan demokrasi. Kalau persepsi memburuk, bisa memicu net sell asing di IHSG. Efeknya memang tidak spesifik ke satu saham, tetapi ke indeks secara keseluruhan, terutama bank big cap yang jadi favorit asing.

Kedua, Ferry Irwandi sendiri dikenal aktif di ruang digital dengan kritik tajam pada institusi. Kalau kasus ini viral, sektor media dan teknologi bisa terkena sentimen. Saham-saham emiten media sosial, penyedia platform digital, atau bahkan saham media konvensional bisa bergerak karena dianggap berkaitan dengan isu kebebasan pers dan informasi.

Ketiga, ada kemungkinan kaitan tidak langsung lewat saham-saham BUMN atau saham dengan kedekatan pada institusi negara. TNI sendiri tidak punya perusahaan terbuka, tapi isu tentang nama baik lembaga pertahanan bisa spill over ke saham-saham BUMN strategis, misalnya telekomunikasi, pertahanan, atau energi, karena persepsi tentang peran negara di sektor tersebut ikut disorot.

Keempat, dari sisi regulasi. Kalau kasus ini berlanjut dan memicu revisi aturan ITE atau KUHP, investor bisa membaca ada risiko hukum yang lebih ketat atau sebaliknya ada perlindungan lebih untuk kebebasan berpendapat. Sektor yang paling peka adalah sektor komunikasi, media, dan teknologi, terutama emiten yang bisnisnya tergantung pada ruang digital.

Jadi hubungan dengan saham lebih pada sentimen makro, bukan pada fundamental langsung. Efek yang paling mungkin terlihat adalah volatilitas IHSG karena faktor persepsi demokrasi dan rule of law, serta sektor tertentu seperti media, telekomunikasi, dan saham BUMN strategis yang sering diasosiasikan dengan negara.
$BBRI $BMRI $BBTN

Read more...
2013-2026 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy