EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) terbebas dari jeratan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah pemohon PKPU yaitu Maha Akbar Sejahtera mencabut tuntutannya. Pencabutan permohonan PKPU itu, telah ditetapkan pada 8 September 2025.
Berdasar putusan pengadilan Negeri pada pengadil...
www.emitennews.com