Tentang Late Fee @Stockbit
Pertanyaan salah satu user Stockbit bukan di External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan Kode External Community A38138 https://stockbit.com/post/13223345
Late fee dalam transaksi saham adalah hal yang sering bikin investor baru heran, karena banyak yang merasa tidak pernah pakai margin atau trading limit tapi tetap kena denda. Padahal cerita lengkapnya kembali ke aturan dasar bursa tentang settlement. Setiap transaksi saham di Bursa Efek Indonesia wajib diselesaikan dalam jangka waktu dua hari bursa setelah transaksi atau yang dikenal dengan istilah T+2. Jadi kalau investor beli saham di hari Senin, maka paling lambat Rabu dana sudah harus ada penuh di rekening dana nasabah sebelum jam cut off sekuritas. Kalau tidak, sekuritas tetap harus menalangi ke KPEI agar transaksi bisa settle dan biaya talangan itu dibebankan ke investor dalam bentuk late fee. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Contoh paling sederhana begini. Investor beli saham Rp10.000.000 di hari Senin. Dana di RDN hanya Rp2.000.000, lalu sisanya Rp8.000.000 ditransfer Rabu jam 11.00. Sayangnya sekuritas punya aturan cut off jam 09.00. Akibatnya walaupun uang sudah masuk di hari Rabu, sistem tetap anggap telat. Sekuritas sudah lebih dulu menyetorkan dana ke KPEI supaya transaksi jalan lancar. Dari sudut pandang sekuritas, investor telat bayar. Dari sinilah muncul late fee. Investor merasa tidak pakai margin atau trading limit, tetapi secara teknis sekuritas memang sudah menutup kekurangan itu, dan otomatis tagihan denda muncul.
Dasar hukumnya jelas. Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas menyebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) bahwa penyelesaian transaksi di Pasar Reguler dilakukan pada Hari Bursa ke 2 setelah transaksi. Kalimatnya singkat tapi tegas, semua transaksi harus selesai T+2. Lalu ditegaskan lagi bahwa penyelesaian transaksi ini dijamin oleh KPEI. Artinya, meskipun investor belum bayar, sekuritas tetap harus membayar penuh ke KPEI. Jika tidak, sekuritas dianggap gagal memenuhi kewajiban kliring.Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx
Selain itu ada POJK No 21/POJK.04/2018 yang mengatur percepatan settlement dari T+3 ke T+2. OJK membuat kebijakan ini agar Indonesia lebih efisien dan mengikuti standar global. Jadi sejak aturan ini berlaku, tidak ada lagi kelonggaran tiga hari bursa. Dua hari bursa sudah final dan mengikat semua pihak. Investor yang menunda pembayaran sampai detik terakhir otomatis berisiko terkena late fee jika dana terlambat masuk.
KPEI sebagai lembaga kliring juga punya aturan tersendiri. Dalam Peraturan KPEI tentang Penyelesaian Transaksi Efek dijelaskan bahwa anggota bursa wajib melunasi kewajiban kliring tepat waktu. Kalau terlambat, ada penalti yang bisa dibebankan kepada sekuritas. Untuk melindungi diri dari kerugian, sekuritas memasukkan klausul dalam perjanjian pembukaan rekening efek bahwa investor wajib membayar denda atau bunga jika melewati tenggat. Nominalnya bervariasi antar sekuritas, ada yang 0,1% sampai 0,2% per hari dari nilai kewajiban, ada juga yang flat per hari.Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Jadi inti masalahnya bukan di margin atau trading limit, melainkan di aturan settlement T+2 yang sifatnya wajib. Sekuritas tidak boleh gagal bayar ke KPEI karena itu bisa berakibat sanksi lebih besar. Maka ketika investor telat setor, sekuritas harus talangi dulu lalu menagih biaya late fee. Investor baru biasanya kaget karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi sebenarnya keterlambatan ini secara otomatis dianggap sebagai talangan yang harus diganti. Itulah kenapa late fee bisa muncul meski investor hanya melakukan transaksi reguler tanpa fasilitas kredit tambahan.
Kalau ingin aman, investor sebaiknya mengisi RDN di hari transaksi atau maksimal H+1. Hindari menunggu sampai H+2 apalagi mepet jam cut off. Gunakan transfer instan antar bank agar dana tercatat real time, bukan LLG yang baru settle beberapa jam kemudian. Dengan cara itu risiko kena late fee bisa dihindari. Late fee bukanlah denda sembarangan, melainkan konsekuensi dari aturan BEI, OJK, dan KPEI yang mengikat semua pelaku pasar modal.Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx
Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx
Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$NINE $BTEK $PACK
1/8







