Apakah Bursa Harus Tutup Karena Takutnya Masih Rusuh?
Pertanyaan salah satu user Stockbit bukan di External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan Kode External Community A38138 https://stockbit.com/post/13223345
Terus terang saya juga tidak tahu karena saya bukan pejabat BEI dan OJK. Lagipula kalau seandainya hari ini kerusuhan selesai karena Sahroni dkk sudah di non aktifkan dari DPR maka seharusnya sih Senin besok, semua bisa berjalan lancar. Tinggal cek saja apalagi tuntutan masyarakat yang belum terpenuhi. Tunjangan anggota DPR maksimal 4x UMR mungkin belum terpenuhi. Takutnya nanti setelah selesai semua kekacauan ini, akan ada anggaran baru seperti biaya pengamanan rumah pejabat agar tidak dijarah + biaya pindah DPR ke IKN sehingga jarang kena demo. Siapa yang mau demo di IKN? Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Apakah semua kerusuhan ini hilirisasi nya nanti adalah DPR pindah ke IKN, biar tidak kena demo? Entahlah. Saya pun tak tahu.
Agustus 2025 mencatat babak baru dalam sejarah politik dan sosial Indonesia. Demo besar meletup di banyak wilayah, awalnya berupa protes publik, lalu berkembang jadi kerusuhan yang meluas. Massa yang marah bukan hanya turun ke jalan tapi juga sampai menjarah rumah-rumah pejabat penting negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani jadi salah satu korban, rumahnya di Bintaro dibobol dini hari, barang-barang mulai dari perhiasan, elektronik, sampai lukisan ikut dijarah. Tidak berhenti di situ, Ahmad Sahroni, anggota DPR yang dikenal flamboyan, rumahnya di Kebon Bawang, Jakarta Utara, diserbu massa dan patung Iron Man koleksinya pun raib. Nafa Urbach, yang kini duduk di kursi DPR, juga jadi sasaran di Bintaro, barang-barang rumah tangga dan pakaian bermerek ikut hilang. Eko Patrio di Mega Kuningan dan Uya Kuya di Duren Sawit pun bernasib sama, rumah mereka dilalap amuk massa. Skenario ini membuat krisis politik dan sosial jadi semakin nyata di depan mata.
Sejauh ini rumah yang masih aman adalah rumahnya Deddy Sitorus dan Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Mungkin TNI Polri sudah amankan duluan sebelum kena jarah. Semoga tetap aman tidak kena jarah. Demo kalau sudah ada penjarahan itu artinya sudah salah arah.
Secara hukum, kondisi ini sudah masuk kriteria mengkhawatirkan. Pasal 12 UUD 1945 jelas memberi Presiden wewenang menetapkan keadaan bahaya bila keselamatan bangsa dan negara terancam. Aturan teknisnya ada di UU No. 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang membagi status darurat dalam tiga level. Pertama darurat sipil, saat polisi dan aparat normal tidak lagi mampu mengendalikan kerusuhan. Kedua darurat militer, ketika gangguan sudah berubah jadi pemberontakan bersenjata. Ketiga darurat perang, bila ada agresi asing. Dalam situasi demo yang meluas dan sampai menjarah rumah pejabat, pintu menuju darurat sipil terbuka, tapi belum resmi terjadi karena belum ada Keppres dari Presiden. Artinya secara legal, negara belum masuk darurat, meski suasananya sudah terasa mencekam.Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx
Yang terlihat justru adalah langkah antisipatif. Pemerintah memanggil platform besar seperti TikTok dan Meta, meminta mereka memperketat moderasi konten agar provokasi tidak makin liar. TikTok sendiri mematikan fitur Live sementara, langkah yang jelas menunjukkan ada kekhawatiran serius. Tapi penting dicatat, ini sifatnya administratif dan sukarela, bukan konsekuensi hukum dari Keppres darurat negara. Artinya, belum ada dasar resmi bahwa Indonesia sudah masuk keadaan bahaya. Namun, kalau sampai medsos disensor, itu sinyal negara sedang berjaga-jaga.
Pertanyaan berikutnya pasti soal ekonomi. Apakah pasar modal akan ikut lumpuh kalau darurat diumumkan? Jawabannya, tidak otomatis. UU Pasar Modal dan UU OJK memberi kewenangan OJK dan BEI untuk suspend perdagangan bila ada gejolak ekstrem. Mekanismenya sudah baku, misalnya trading halt 30 menit bila IHSG anjlok lebih dari 8% dalam sehari, tambah 30 menit lagi kalau jatuh lebih dari 15%, dan bisa suspend penuh kalau sudah lebih dari 20%. Aturan ini bahkan direvisi April 2025 untuk mempertegas batasnya. Jadi suspend bursa bukan konsekuensi langsung darurat sipil, tapi bisa jadi keputusan OJK/BEI dengan pertimbangan stabilitas. Pandemi 2020 sudah memberi contoh bahwa trading halt bisa jadi cara meredam panik massal.Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Kalau dilihat dari pengalaman internasional, skenario penutupan bursa juga pernah terjadi. Pasca serangan 11 September 2001, NYSE tutup empat hari. Revolusi Mesir 2011 juga membuat bursa Kairo ditutup berminggu-minggu. Jadi bukan hal mustahil bila Indonesia menghadapi darurat, BEI akan mengikuti langkah serupa. Yang jadi catatan, itu dilakukan untuk jaga integritas pasar, bukan otomatis karena status darurat sipil.
Singkatnya, kondisi Indonesia saat ini sudah masuk krisis multidimensi. Dari sisi sosial, rumah pejabat negara dijarah secara terbuka. Dari sisi hukum, pintu menuju darurat sipil terbuka, tapi kuncinya ada di Presiden lewat Keppres. Dari sisi teknologi, medsos sudah disensor demi meredam eskalasi. Dari sisi ekonomi, bursa saham masih buka, tapi regulasi sudah siap untuk hentikan perdagangan kalau pasar goyah. Jadi meski secara hukum belum darurat negara, realitanya negara sedang beroperasi dengan nuansa darurat. Semua mata sekarang tertuju ke langkah Presiden, apakah tetap mencoba mengendalikan dengan instrumen normal, atau mengambil langkah besar menetapkan keadaan bahaya resmi.Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx
Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx
Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$BTEK $NINE $PACK
1/10