Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada sidang pleno yang dibacakan Kamis, (28/8/2025).
"Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai, P...
www.cnbcindonesia.com