Bagaimana saham bisa hilang?
Yang dimaksud “hilang” di sini bukan saham di rekening sekuritas (scripless), tapi surat kolektif saham (SKS) berupa fisik (sertifikat kertas). Kehilangan bisa terjadi karena:
Dokumen fisik hilang (terselip, terbakar, banjir, dicuri, dll).
Pindah kepemilikan tapi dokumen belum tercatat di registrar.
Kesalahan penyimpanan di bank kustodian atau pemegang saham sendiri.
Saat masih ada saham dalam bentuk fisik (sertifikat), kalau surat kolektif hilang maka pemilik wajib melapor ke registrar (dalam hal ini PT Bima Registra) untuk dibuatkan pengumuman. Bila dalam 6 bulan tidak ada pihak yang keberatan, registrar akan menerbitkan surat pengganti.
Kalau saham sudah dalam sistem scripless (tanpa warkat) di KSEI melalui sekuritas, kasus “saham hilang” ini tidak mungkin terjadi, karena kepemilikan tercatat elektronik.
$BNGA