@Albanyriz29 Kasus Heddy Kandou ini jadi contoh pas sekali untuk memahami bagaimana hukum acara pidana korupsi bekerja di Indonesia, terutama soal perbedaan antara dakwaan primair dan subsider. Jadi ceritanya begini. Jaksa menuduh Heddy melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek pengadaan komputer, server, dan perangkat IT lewat perusahaannya PT Quartee Technologies. Kontrak-kontrak yang muncul bukan satu dua, tapi panjang dari 2010 sampai 2022, melibatkan Telkom, PINS, BCA, dan vendor lain. Dari bukti persidangan terlihat ada dokumen kontrak yang direkayasa, delivery order dan berita acara serah terima yang dibuat seolah-olah, invoice yang tidak sesuai kondisi, hingga aliran uang miliaran rupiah yang berputar-putar lewat vendor perantara. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Dalam hukum tipikor, jaksa biasanya menjerat terdakwa dengan dua lapis pasal. Dakwaan primair biasanya Pasal 2 UU Tipikor. Pasal ini menuntut pembuktian ketat, harus ada perbuatan melawan hukum, ada pihak yang diperkaya, dan yang paling penting ada kerugian negara yang nyata dan terukur berdasarkan audit resmi. Kalau ini bisa dibuktikan, hukumannya sangat berat, bisa 4 sampai 20 tahun bahkan seumur hidup, dengan denda minimal Rp200 juta. Nah, di kasus Heddy, hakim menilai dakwaan primair ini tidak terbukti, kemungkinan besar karena unsur kerugian negara formal tidak berhasil dibuktikan secara sahih. Misalnya, audit kerugian negara tidak kuat, atau tidak ada bukti yang bisa meyakinkan hakim bahwa negara benar-benar rugi sejumlah tertentu.
Tapi tidak berhenti di situ. Jaksa juga menyusun dakwaan subsider, biasanya Pasal 3 UU Tipikor. Bedanya, Pasal 3 ini tidak terlalu ngotot soal angka kerugian negara yang terukur, tapi lebih fokus pada penyalahgunaan kewenangan. Kalau ada pejabat atau pihak yang karena kedudukannya bisa mengatur kontrak, bisa mengubah dokumen, atau memanfaatkan sarana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, itu sudah bisa masuk Pasal 3. Ancaman hukumannya memang lebih rendah, tapi tetap berat, antara 1 sampai 20 tahun penjara dan denda minimal Rp50 juta.Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx
Dalam putusan 12 Februari 2024, PN Jakarta Pusat menyatakan Heddy Kandou tidak terbukti pada dakwaan primair, tapi terbukti pada dakwaan subsider. Artinya, hakim melihat ada penyalahgunaan kewenangan dan rekayasa kontrak yang nyata-nyata menguntungkan diri sendiri, meskipun unsur kerugian negara yang sahih belum bisa dibuktikan di dakwaan utama. Hasilnya, Heddy tetap diputus bersalah dengan vonis penjara 10 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, plus kewajiban membayar uang pengganti Rp9,416 miliar. Kalau uang pengganti ini tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan inkracht, harta bendanya disita dan dilelang, dan kalau masih kurang diganti dengan pidana penjara tambahan 3 tahun.
Jadi prinsip hukumnya begini. Hakim menghormati asas in dubio pro reo, artinya kalau ada keraguan soal bukti kerugian negara dalam Pasal 2, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan itu. Tapi hukum juga menyediakan mekanisme dakwaan alternatif lewat Pasal 3. Dengan bukti dokumen kontrak yang penuh rekayasa, aliran uang miliaran, dan keuntungan pribadi yang jelas, hakim menilai unsur Pasal 3 terpenuhi. Kesimpulannya, Heddy Kandou bukan bebas murni, melainkan tetap salah secara hukum dan dijatuhi pidana berat lewat dakwaan subsider.Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx
Jadi kalau ditanya salah atau tidak salah, jawabannya jelas salah. Dia memang lepas dari tuduhan primair karena kerugian negara formal tidak terbukti, tapi tetap terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri. Vonis 10 tahun penjara dan kewajiban bayar uang pengganti Rp9,416 miliar menunjukkan bahwa meski jalur pasalnya berbeda, hukum tetap menjerat perbuatannya.
$TLKM $NINE $PACK
