NERACA
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis I kepada 103 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan semester I/2025 sampai batas akhir pelaporan. Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Sejumlah perusahaan yang menj...
www.neraca.co.id