Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis pertama kepada 103 emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan untuk periode semester I-2025. Beberapa di antaranya, yakni PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), PT Cipta Sarana Medika Tbk (DKHH), PT Kimia Farma Tbk (K...
katadata.co.id