$BHIT $MNCN $BMTR


gugatan CMNP (PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk) terhadap Hary Tanoe (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan MNC Group:


---

Kronologi dan Rincian Gugatan

1. Awal Transaksi Bermasalah (1999)

Pada Mei 1999, CMNP melakukan transaksi tukar-menukar surat berharga berupa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$ 28 juta (sekitar Rp 456–Rp 457 miliar pada kurs saat itu) dengan Unibank, dengan MNC Asia Holding (dulu PT Bhakti Investama) berperan sebagai arranger.


2. Gugatan Terkini (Agustus 2025)

Pada 13–14 Agustus 2025, CMNP secara resmi menggugat Hary Tanoe, PT MNC Asia Holding, serta Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


3. Tuntutan Ganti Rugi

Nilai gugatan total mencapai Rp 119 triliun, terdiri dari:

Rp 103 triliun untuk kerugian materiil

Rp 16 triliun untuk kerugian immateriil


CMNP juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap seluruh aset milik Hary Tanoe dan MNC Group—termasuk gedung, kendaraan, saham, dan aset bergerak lainnya—karena nilai aset yang diduga masih jauh dari nilai gugatan (diperkirakan aset pribadi sekitar Rp 15,6 triliun dan aset MNC Group sekitar Rp 18,98 triliun) .


4. Upaya Mediasi Tidak Berhasil

Mediasi antara pihak CMNP dan Hary Tanoe gagal karena dianggap tidak memenuhi tuntutan. CMNP kemudian menolak perdamaian dan melanjutkan gugatan.


5. Isu Pidana: Laporan ke Polda Metro Jaya

Selain gugatan perdata, CMNP melaporkan dugaan pidana terkait pembuatan atau penggunaan surat palsu (NCD palsu) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya sejak 5 Maret 2025. Pihak yang diperiksa antara lain perwakilan CMNP, Hary Tanoe, Bank Indonesia, dan OJK.

Aspek Detail

Transaksi Asal (1999) NCD senilai US$ 28 juta, MNC Asia sebagai arranger
Periode Gugatan Agustus 2025 (sidang perdana pada 13–14 Agustus)
Tuntutan Ganti Rugi Rp 103 triliun (materiil) + Rp 16 triliun (immateriil) = Rp 119 triliun
Sita Jaminan Aset: sekitar Rp 15,6 triliun (pribadi) + Rp 18,98 triliun (MNC)—belum mencukupi tuntutan
Hasil Mediasi Gagal; CMNP menolak perdamaian
Laporan Pidana Dugaan NCD palsu & TPPU, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025



---

Gugatan CMNP melibatkan tuduhan serius atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi lama. Nilai tuntutannya yang sangat besar (Rp 119 triliun) menjadikannya sebagai salah satu gugatan perdata terbesar di Indonesia. Selain litigasi hukum, laporan pidana menambah kompleksitas kasus ini.

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy