$JSMR Tantiem atau insentif kinerja untuk Direktur Utama ditetapkan sebesar 100 persen, sedangkan Komisaris Utama mendapatkan 45 persen dari tantiem Direktur Utama, Wakil Komisaris Utama 42,5 persen, anggota Dewan Komisaris 90 persen dari tantiem Komisaris Utama, dan anggota Direksi 85 persen dari tantiem Direktur Utama.
Jika tantiem komisaris dihapus, hemat berapakah jasamarga?