imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

馃幀 Belajar dari Youtube #2 | Satu post, satu pelajaran baru.

Source: https://cutt.ly/mrDmI8ME

Diskusi ini menghadirkan Gabriel Rey dan pakar pajak Vincent Liyanto untuk membahas peraturan pajak kripto di Indonesia. Mereka menyoroti perubahan signifikan, termasuk klasifikasi ulang kripto dari komoditas menjadi sekuritas. Perubahan ini menghilangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0,11% saat pembelian, namun menaikkan Pajak Penghasilan (PPH) menjadi 0,21%, sehingga beban pajak total tetap sama. Aspek positifnya, investor yang hanya menyimpan kripto tidak dikenakan pajak sampai mereka menjual dan mendapatkan keuntungan.

Selain itu, mereka membahas implikasi pajak untuk transaksi di bursa asing dan platform P2P (peer-to-peer). Jika investor melakukan transaksi di bursa asing, keuntungan mereka akan dikenakan pajak progresif, yang berkisar dari 5% hingga 35%, berbeda dengan pajak final yang berlaku untuk transaksi di bursa lokal. Mengenai P2P, Vincent Liyanto menekankan bahwa transaksi ini tetap dapat dilacak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui rekening bank. Ia menekankan pentingnya pembuktian sumber dana yang "bersih" secara pajak, karena kegagalan membuktikan hal ini bisa berujung pada audit atau surat teguran dari otoritas.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa perencanaan pajak adalah bagian krusial dari investasi, sama pentingnya dengan analisis teknikal dan fundamental.

***

Tag
$BTC $ETH $BNBIDR

Read more...
2013-2025 Stockbit 路AboutContactHelpHouse RulesTermsPrivacy