Apakah Rekening RDN Nganggur yang Tidak Ada Transaksi Sekuritas Bisa Kena Blokir PPATK bin Dodolia bin Surodol bin Suramjay bin BudiDolDol bin Judd Old Juga?
Pertanyaan beberapa user Stockbit di External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan Kode External Community A38138 https://stockbit.com/post/13223345
Banyak investor yang panik karena kedodolan PPATK itu tidak berujung, yang telah memblokir rekening yang tidak ada transaksi keluar selama 3 bulan berturut-turut. Masyarakat Indonesia marah. Saya pun marah. Untungnya mencaci maki lembaga negara yang bikin kebijakan dodol surodol bin suramjay itu tidak masuk dalam ranah delik pidana UU ITE selama tidak sebut nama orang atau SARA. Pejabat dodol memang wajib dikritik karena mereka makan pajak dari kita. Kalau mereka bikin kebijakan yang kurang ajar, tugas kita sebagai warga negara yang sudah bayar pajak untuk mengkritik.
Mungkin ada investor ritel seperti Pak Toto yang sekarang mulai waswas gara gara mendengar kabar bahwa rekening bisa diblokir hanya karena nggak ada transaksi keluar selama 3 bulan. Padahal kalau ditelusuri lebih dalam, aturan aslinya sama sekali nggak kayak gitu. Kita bahas pelan pelan. Misalnya Pak Toto punya 10.000 lot saham $ULTJ di Sekuritas @Stockbit yang udah nyangkut sejak lama. Dia pegang terus karena nggak mau cut loss, sambil berharap ada keajaiban dari manajemen. Sejak beli itu, Pak Toto nggak pernah transaksi lagi. Saldo RDN nya juga udah nol karena sempat dia tarik semua. Pertanyaannya, apakah rekening Pak Toto bisa disebut dormant? Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Jawabannya tidak bisa. Karena RDN saham itu beda dengan rekening tabungan biasa. Menurut Peraturan KSEI Nomor I C tentang Sub Rekening Efek, khususnya Pasal 1.15, sebuah Sub Rekening Efek baru bisa disebut Dormant Account kalau selama 180 hari kalender berturut turut alias 6 bulan penuh, memenuhi dua syarat secara bersamaan. Pertama, tidak ada saldo efek dan atau dana di sub rekening maupun di RDN yang terhubung. Kedua, tidak ada mutasi efek dan atau dana alias tidak ada transaksi keluar atau masuk, baik itu jual beli saham, top up dana, dividen, bunga, biaya admin, apa pun. Harus benar benar nol aktivitas dan nol isi selama 180 hari tanpa putus.
Dalam kasus Pak Toto, walaupun saldo RDN nya nol dan dia nggak transaksi, dia masih punya 10.000 lot saham ULTJ. Saham itu adalah efek yang tercatat di Sub Rekening Efek miliknya. Selama masih ada saham di dalam, berarti belum memenuhi syarat pertama. Apalagi kalau sewaktu waktu ULTJ bagi dividen atau ada aksi korporasi masuk ke portofolionya, berarti ada mutasi, yang artinya juga tidak memenuhi syarat kedua. Jadi meskipun Pak Toto diam aja selama setahun penuh, kalau saham ULTJ itu masih nongkrong di portofolionya, maka rekeningnya tidak bisa dikategorikan dormant.
Dan kalau kita telusuri lebih jauh ke Pasal 4 dalam peraturan yang sama, disebutkan bahwa kalau memang suatu akun sudah benar benar dormant, maka sekuritas wajib menutup sub rekening tersebut atau membayar denda Dormant Account ke KSEI. Tapi ini hanya berlaku kalau syarat dormant tadi benar benar terpenuhi. Kalau masih ada saham yang nyangkut, artinya statusnya masih aktif secara struktural, dan tidak boleh ditutup apalagi diblokir secara sepihak. Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx
Yang bikin tambah runyam adalah beredarnya narasi dari beberapa bank atau pihak tertentu bahwa rekening RDN bisa diblokir hanya karena tidak ada transaksi keluar selama 3 bulan. Sayangnya, angka 3 bulan ini tidak pernah muncul dalam peraturan resmi mana pun, baik itu Peraturan KSEI I C, I D, atau pun SEOJK 6 2019. Angka 3 bulan ini entah datang dari mana, dan jelas tidak punya dasar hukum dalam konteks pasar modal. Bahkan di sistem internasional, status dormant untuk rekening perbankan saja umumnya baru dihitung setelah 5 tahun pasif di AS, 7 tahun di Singapura dan Australia, dan 15 tahun di Inggris.
Jadi kalau ada pihak yang bilang rekening Pak Toto bisa diblokir hanya karena dia nggak tarik duit selama 3 bulan, itu jelas ngawur. Logikanya juga keliru. Masa orang yang milih diam dianggap mencurigakan? Apakah investor pasif yang nunggu dividen atau nyangkut dianggap lebih bahaya dari bandar goreng saham? Konyol kan? Yang bener itu, kalau rekening kosong total dan tidak ada aktivitas selama 6 bulan penuh, barulah bisa disebut dormant. Dan itu pun masih harus lewat prosedur resmi dari KSEI, bukan keputusan sepihak dari bank atau lembaga lain.
Jadi, rekening Pak Toto tidak bisa disebut dormant hanya karena dia diam dan saldo RDN nya nol. Selama dia masih punya saham yang tercatat di KSEI, maka akunnya tetap sah, aktif, dan tidak boleh disentuh tanpa dasar hukum yang jelas. Dan kalau ada yang nekat blokir juga, maka yang perlu ditinjau bukan rekening Pak Toto, tapi justru akal sehat dan pemahaman regulasi dari lembaga yang memblokirnya. Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx
Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx
Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$BBRI $BBCA
1/7