SALAM BLOKIR
Gak usah dibayangkan,
kamu tinggal di Monaco, sebelah Polandia
kamu punya rekening Tabungan di bank yg kamu sendiri gak terlalu perhatikan detail isi saldo, krena kamu tau pasti aman di bank
Tujuan kamu dulu buka rekening itu bisa macam-macam, mungkin cuma mau bantu teman kamu marketing bank atau untuk cari reward saja
Setelah tiga bulan gak aktif (maksudnya tidak ada transaksi), rekening kamu dibekukan padahal kamu tidak terlibat kriminal atau judi online, yg bekukan bukan orang bank saja tapi atas perintah dari pemerintah
Setelah dibekukan, nasabah punya waktu dua puluh hari kerja untuk datang ke bank dan mengajukan form keberatan atau keterangan yg diperlukan. Orang bank akan forward form itu ke pemerintah. Tentu nasabah berharap akan dapat reply yg cepat, dan rekening kembali dibuka.
Kapan itu, tidak ada yg tau. Lu orang atau laaah.
Terus, bagaimana setelah dua puluh hari tidak ada claim atas rekening yg dibekukan ..?
Dana di rekening itu akan dimasukkan ke semacam rekening penampungan. Sampai berapa lama disitu, tidak ada juga yg tau. Rekening penampungan itu tanpa bunga dan kena admin juga ya, bisa potong terus sampai habis saldo.
Mungkin skenario yg akan terjadi :
1. Orang akan taruh dana di rekening bank yg terhubung dengan Tabungan berjangka, RDN investasi dan Fintek.
2. Karyawan di Bank siap-siap jadi public enemy dari para nasabah.
3. Untuk case diatas bagaimana bila terjadi pada saat nasabah sedang urgent butuh duit untuk berobat dsb. Masa mau tunggu surat-menyurat dulu. Komnas HAM bisa bantu ..?
4. Pemerintah punya staff yg terlalu pintar cari duit gratisan dengan alasan ketertiban administrasi bank.
Ini cerita dari negeri Monaco, sebelah Polandia
Semoga tidak terjadi di negeri kita.
$COIN
$WOMF