imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Apakah Hanya Yang Melakukan Shortsell yang Bisa Cuan dari Anjloknya $MFIN?

Diskusi hari ini di External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan Kode External Community A38138 https://stockbit.com/post/13223345

Berhubung ini kejadian $ADMF vs MFIN sudah terjadi dan ini hanya pembahasan study case, maka secara teori ini comply dengan aturan OJK. Ini juga bisa jadi bahan pembelajaran di masa depan seandainya terjadi buyback dan merger dan konversi lagi. Investor $EXCL dan FREN sudah mengalami hal ini lebih dulu. Jadi mereka tidak kaget lagi. Investor MFIN dan ADMF mungkin baru mengalaminya, jadi mereka kaget. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf

Ketika saham MFIN anjlok dari Rp3.030 menjadi Rp880 hanya dalam waktu dua minggu setelah RUPSLB, seluruh teori arbitrase yang selama ini dianggap aman langsung dibanting ke aspal. Di atas kertas, strategi arbitrase pada merger MFIN dan ADMF tampak seperti peluang emas, beli saham MFIN sebelum merger, lalu jual ke perusahaan lewat skema buyback dengan harga premium. Tapi ternyata, kenyataan di pasar modal Indonesia tidak semanis itu. Banyak investor yang mengira sudah memegang semua syarat untuk untung justru kejebak dalam labirin administratif yang rumit dan minim sosialisasi.

Dan yang paling apes bukanlah yang kurang pintar atau ceroboh, melainkan yang sudah ikut aturan, tapi aturan itu sendiri tidak dijelaskan dengan gamblang sejak awal. Salah satunya, sebut saja, BudiDolDol bin Judd Old al-Kolapsi, investor tangguh dari Tangerang, yang biasa bermain di saham-saham fundamental dan arbitrase, namun kali ini kalah telak hanya karena telat 15 menit datang ke RUPS dan salah tafsir tentang syarat kumulatif buyback.

Dalam dokumen resmi, syarat agar bisa ikut buyback ternyata bukan cuma soal punya saham sebelum tanggal tertentu. Ada tiga syarat utama yang wajib dipenuhi sekaligus tanpa kecuali. Pertama, nama investor harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per tanggal 4 Juni 2025 pukul 16.00 WIB. Ini bukan cuma soal punya saham, tapi benar-benar tercatat tepat waktu. Kedua, investor harus secara eksplisit memberikan suara tidak setuju pada agenda merger di RUPSLB. Banyak investor gagal karena mengira ini harus dilakukan secara fisik di tempat, padahal sebenarnya bisa dilakukan via Easy KSEI, informasi yang tidak tersosialisasi secara luas. Ketiga, investor harus mengisi dan menyerahkan Formulir Pernyataan Penjualan Saham ke BAE antara 3โ€“15 Juli 2025, lengkap dengan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa merger tersebut merugikan investor. Bukan cuma klaim rugi, tapi harus didukung dokumen asli dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf

BudiDolDol sendiri punya saham sebelum 4 Juni, tapi tetap menambah setelahnya karena ia kira yang penting namanya tercatat. Ketika hadir ke RUPS tanggal 30 Juni, ia telat 15 menit, dan formulir pernyataannya ditolak karena sistem pemungutan suara sudah dikunci. Ia gagal memberikan suara tidak setuju, yang membuatnya otomatis gugur dari kualifikasi buyback. Padahal ia sudah punya niat dan dokumen. Tapi karena salah satu dari tiga syarat gagal dipenuhi, ia tidak dapat ikut menjual saham ke perusahaan. Dan akibatnya sangat serius, saham MFIN miliknya akan dikonversi ke saham ADMF dengan rasio 1:0,052. Artinya, dari Rp100 juta, nilai sisa tinggal Rp5,2 juta. Potongan nilai 95% bukan karena salah valuasi, tapi karena gagal administratif.

Setelah RUPS, harga saham MFIN langsung longsor, dari Rp3.000-an ke Rp880 per 18 Juli, dan diperkirakan masih bisa turun ke Rp480โ€“Rp500 sesuai estimasi nilai konversi berdasarkan rasio merger. Suspensi dari BEI hanya bertahan satu hari, dan keesokan harinya saham langsung lanjut ARB. Dengan free float hanya 0,74% atau sekitar 36,98 juta lembar, likuiditas sangat minim. Tidak ada daya beli yang cukup menahan harga, dan pasar membiarkan saham terus merosot karena mayoritas investor ritel sudah kehilangan akses ke buyback. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf

Dari sini, pertanyaannya muncul. Siapa yang bisa cuan dari semua kekacauan ini? Jawabannya ada pada mereka yang bisa melakukan shortsell. Karena satu-satunya cara menghasilkan keuntungan dari saham yang anjlok drastis seperti MFIN adalah dengan menjual dulu di harga atas, lalu beli balik di harga bawah. Dan angkanya tidak main-main. Kalau ada pihak yang buka posisi short Rp10 Miliar di harga Rp3.030 dan berhasil menutup di Rp880, mereka untung Rp7,1 Miliar atau 71% dalam waktu dua minggu. Kalau berhasil menutup di Rp500, cuannya bisa tembus Rp8,3 Miliar atau 83%.

Tapi siapa yang bisa melakukan itu? Bukan investor ritel. Di Indonesia, fasilitas shortsell hanya bisa diakses oleh broker tertentu dan institusi yang memenuhi syarat IDSS. Saham yang bisa dishort juga biasanya hanya saham LQ45 atau yang masuk daftar eligible dari BEI, dan MFIN tidak termasuk. Artinya, yang bisa ambil posisi short hanyalah institusi besar, market maker, atau broker yang punya akses inventory internal dan sistem transaksi khusus.

Sementara investor ritel seperti BudiDolDol hanya bisa pasrah. Gagal buyback karena telat 15 menit, gak bisa jual karena likuiditas tipis, gak bisa short karena gak punya akses. Arbitrase yang awalnya kelihatan seperti strategi aman malah berubah jadi perjudian resmi yang dibungkus dokumen korporasi. Semua strategi dihancurkan bukan oleh fluktuasi pasar, tapi oleh kata-kata kecil di prospektus yang multitafsir dan sistem administrasi yang rigid. Dan dari semua ini, jawabannya semakin terang. Hanya pihak yang bisa melakukan shortsell yang bisa cuan dari kejatuhan MFIN. Sisanya hanya bisa mengelus dada, menatap portofolio, dan merenung dalam sunyi. Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx

Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.

Untuk diskusi lebih lanjut, silakan bergabung di External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan kode: A38138
๐Ÿ“Ž Link panduan: https://stockbit.com/post/13223345

Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini:
https://cutt.ly/ne0pqmLm

Toko Kaos Pintar Nyangkut:
https://cutt.ly/XruoaWRW

๐Ÿ“ƒ Disclaimer
Konten ini bersifat informasi umum dan dibuat semata untuk tujuan edukasi. Saya bukan penasihat investasi berizin dari OJK dan tidak memiliki izin usaha atau izin perseorangan di bidang pasar modal. Konten ini bukan merupakan ajakan, penawaran, rekomendasi, atau analisis atas suatu Efek, produk, maupun layanan pasar modal.

Segala bentuk opini yang disampaikan adalah pendapat pribadi, tidak mewakili pihak manapun, dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan investasi.

Investor diharapkan untuk melakukan riset mandiri secara menyeluruh, atau berkonsultasi dengan penasihat investasi yang telah memiliki izin resmi dari OJK, sebelum membuat keputusan jual atau beli Efek apapun.

Saya tidak menerima kompensasi, imbalan, atau bentuk afiliasi apapun dari perusahaan efek, emiten, atau pihak ketiga lainnya dalam pembuatan konten ini, kecuali secara eksplisit dinyatakan sebaliknya.

Read more...

1/6

testestestestestes
2013-2025 Stockbit ยทAboutยทContactHelpยทHouse RulesยทTermsยทPrivacy