imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

@kokobobby Satu hal yang sering disalahpahami oleh banyak orang, terutama para influencer saham dadakan, adalah anggapan bahwa kalau mereka tidak punya izin maka justru lebih bebas ngomong apa saja. Padahal logikanya sederhana, kalau yang punya izin saja dikekang aturan ketat maka yang tidak punya izin justru lebih parah karena masuk wilayah ilegal. Kalau kamu punya SIM maka kamu bisa bawa motor asal taat rambu. Tapi kalau kamu enggak punya SIM dan tetap ngebut di jalan tol maka siap-siap dikejar polisi. Sama seperti influencer yang kasih sinyal saham tanpa izin penasihat investasi dari OJK.

Perlu dipahami bahwa menurut Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 Pasal 30 ayat (1), semua pihak yang melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi wajib memiliki izin dari OJK. Enggak ada kalimat kecuali kalau cuma edukasi atau asal tidak menyuruh beli. Tidak ada. Bahkan di Pasal 91 disebutkan bahwa barang siapa yang nekat jadi penasihat investasi tanpa izin bisa dipenjara sampai 10 tahun atau didenda maksimal Rp15 miliar. Jadi bukan cuma masalah kena SP1 atau diminta klarifikasi. Ini sudah masuk kategori pidana.

Lalu ada yang bilang, tapi kan saya nggak kerja sama sama sekuritas jadi bebas dong. Salah besar. Dalam POJK 13 Tahun 2025 Pasal 106 sampai Pasal 114, OJK mengatur dengan sangat detail soal pegiat media sosial alias influencer yang membahas saham. Kalau kamu kerja sama dengan sekuritas, kamu wajib

1. Jadi mitra pemasaran resmi kalau cuma promosi layanan

2. atau punya izin penasihat investasi kalau kamu kasih analisis, review saham, sinyal teknikal, bahkan rekomendasi strategi

Tapi kalau kamu nggak kerja sama sama siapa pun lalu buka kelas saham berbayar, ngasih materi tentang saham tertentu, arahkan orang beli, lalu kasih target harga, area support, atau sinyal moving average, maka itu bukan edukasi umum lagi. Itu sudah nasihat investasi. Dan karena kamu tidak punya izin dan tidak terdaftar maka kamu tidak cuma melanggar POJK 13/2025 tapi juga langsung kena Undang-Undang Pasar Modal dan UU PPSK No 4 Tahun 2023. UU ini memperkuat posisi OJK untuk menindak siapa pun yang menyebarkan informasi keuangan yang berpengaruh ke publik tanpa legal standing.

Yang menarik, POJK 13 ini bahkan mengatur hal kecil seperti wajib menyebutkan secara eksplisit kalau kamu tidak punya izin OJK dan bukan pegawai sekuritas kalau memang ingin bikin konten edukasi. Tapi meskipun kamu sudah tulis disclaimer ini bukan ajakan beli atau jual tetap saja nggak bakal menyelamatkan kamu dari pelanggaran hukum kalau isi kontennya memang jelas-jelas arahan beli atau jual saham.

Jadi kalau ada orang buka kelas saham enam puluh sembilan, ngaku-ngaku edukasi, tapi isinya ngajarin saham apa yang layak dibeli, targetnya berapa, bahkan sampai bocorin watchlist tiap minggu, itu udah bukan edukasi netral lagi. Itu udah mengarah ke penyedia jasa nasihat investasi ilegal apalagi kalau dikomersialkan.

Kalau kamu yang punya sertifikat WPPE, WMI, dan izin resmi dari OJK maka kamu tetap harus patuh sama aturan ketat dan gak boleh semena-mena kasih sinyal sembarangan. Maka secara logika hukum, yang gak punya izin sama sekali justru harusnya lebih hati-hati dan tunduk penuh pada larangan karena posisinya ilegal sejak awal. Jadi jangan bangga dulu bisa ngasih rekomendasi saham ke ribuan orang di Telegram atau TikTok tanpa izin. Itu bukan prestasi. Itu justru bom waktu.
$ADRO $ITMG $BSSR

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy