Surat Izin Mengonten Saham: Aturan Influencer OJK
Dalam aturan baru POJK 13 Tahun 2025, OJK secara tegas membagi peran influencer saham alias pegiat media sosial ke dalam beberapa kategori aktivitas, dengan batasan hukum yang sangat jelas. Tujuannya sederhana, menertibkan promosi pasar modal agar tidak liar, penuh tipu-tipu, dan menyesatkan investor ritel yang seringkali gampang tergoda kata-kata seperti cuan auto 100% atau pantang dijual.
Ada beberapa jenis influencer saham menurut POJK 13/2025
🚩Pertama-tama, aturan ini tidak menyebut istilah influencer saham secara eksplisit, melainkan menggunakan istilah pegiat media sosial. Tapi konteksnya jelas, yang dimaksud adalah akun-akun media sosial yang ngomongin saham dan bekerja sama dengan sekuritas (PPE/PED).
Dalam Pasal 106 POJK 13/2025 dijelaskan bahwa kerja sama antara sekuritas dan pegiat media sosial dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan aktivitasnya.
⚡1. Kategori a – Media dan informasi umum
Pegiat cuma jadi media iklan atau penyampai info umum pasar modal
📌 Upload konten soal edukasi pasar modal tanpa menyebut saham tertentu
📌 Menyediakan slot iklan banner sekuritas
📌 Bikin video berjudul Perbedaan RDN dan Rekening Efek tanpa menyuruh daftar
Aktivitas ini tidak butuh izin, tidak wajib jadi mitra resmi, dan boleh dilakukan oleh siapa pun. Tapi harus ada disclaimer yang jelas bahwa pegiat bukan pegawai sekuritas dan tidak punya izin dari OJK (lihat Pasal 110).
⚡2. Kategori b – Promosi ajakan jadi nasabah
Pegiat mengajak orang untuk buka akun di sekuritas tertentu
📌 Yuk daftar sekuritas XYZ pakai link ini
📌 Buka akun hari ini, dapat cashback
Aktivitas ini wajib comply POJK Mitra Pemasaran, yaitu harus terdaftar sebagai mitra pemasaran resmi PPE (lihat Pasal 108). Artinya meskipun dia bukan pegawai, dia harus punya kontrak resmi dan dicatat di laporan sekuritas ke OJK.
⚡3. Kategori c – Analisis dan rekomendasi efek
Pegiat memberikan penilaian, review, atau rekomendasi atas saham, produk, atau layanan tertentu dari PPE atau PED
📌 Saham ABC bagus buat long term
📌 Buy di 100, target 150
📌 Saya sudah koleksi saham XYZ karena PBV-nya murah
Untuk melakukan aktivitas ini, pegiat wajib punya izin sebagai Penasihat Investasi dari OJK (lihat Pasal 109). Tanpa izin maka ilegal.
Kalau dilanggar, sanksinya ada di Pasal 111, mulai dari
📌 Peringatan tertulis
📌 Denda uang
📌 Pembatasan atau pembekuan kegiatan
📌 Sampai pencabutan izin sekuritas maupun perseorangan
Dan catatan penting, yang bantu pelanggaran juga bisa kena. Artinya kalau sekuritas sengaja ngajak influencer ngasih rekomendasi tanpa izin, dua-duanya bisa disikat.
Bagaimana dengan influencer yang tidak punya izin apa pun dan tidak mau ribet urus legalitas? Mereka hanya boleh beroperasi di level kategori satu, alias hanya menyampaikan edukasi umum dan jadi media iklan. Tidak boleh ada ajakan, tidak boleh ada rekomendasi, tidak boleh bandingkan saham, bahkan tidak boleh sebut harga target.
📌Contoh yang diizinkan tanpa perlu Perjanjian Resmi Agen Pemasaran Sekuritas dan Tanpa izin khusus Penasehat Investasi
✅ Video tentang cara buka rekening efek di usia muda tanpa ajakan ke sekuritas tertentu
✅Infografis tentang pengertian saham preferen
✅Konten lima risiko investasi di pasar modal
✅Postingan IHSG hari ini melemah, asing net sell
🚩 Contoh yang dilarang tanpa izin
❌ Saham ABC akan naik karena laporan keuangannya bagus
❌Jangan sampai ketinggalan saham XYZ, target 300
❌ Beli sekarang sebelum terlambat
❌ Top lima saham wajib koleksi bulan ini
✅Kalau seorang pegiat atau influencer ingin bisa mengajak buka akun, maka dia harus jadi mitra pemasaran resmi dan tunduk ke POJK 25/2018 serta dicatat oleh sekuritas.
✅Kalau ingin bisa memberi analisis, dia harus upgrade jadi Penasihat Investasi berizin OJK.
POJK 13/2025 ini pada dasarnya memberi jalan tengah. Influencer boleh eksis, boleh cari cuan, asal tahu batas. Yang penting transparan, ada kontrak resmi kalau kerja sama, dan tidak menyesatkan investor ritel. Era cuan instan dari konten tanpa izin sudah lewat. Sekarang harus jelas, ini konten edukasi, promosi, atau rekomendasi. Masing-masing ada batasannya.
Kalau misalnya ada influencer sebut saja namanya Pintar Nyangkut sudah punya kerja sama resmi dengan sekuritas dalam bentuk perjanjian tertulis (sesuai Pasal 106 POJK 13/2025), dan staf atau direksinya punya sertifikasi WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) dan WMI (Wakil Manajer Investasi) tapi belum punya izin sebagai Penasihat Investasi PI, maka ruang geraknya masih terbatas, dan tidak bisa asal kasih rekomendasi.
✅ Aktivitas yang Boleh Dilakukan Pintar Nyangkut (asal sesuai perjanjian tertulis dengan sekuritas dan tunduk ke Pasal 106 huruf a dan b)
1. Menjadi Media Iklan dan Informasi Umum
➤ Menyediakan ruang iklan (feed, reels, podcast, artikel) untuk sekuritas
➤ Menyampaikan konten edukasi umum tentang pasar modal (jenis jenis saham, apa itu RDN, cara buka rekening efek, dll)
➤ Menyampaikan info statistik seperti data IHSG, net buy sell asing, kinerja indeks sektoral
➤ Boleh menyebut nama sekuritas mitra dalam konteks info umum atau tutorial
2. Mengajak Orang Buka Rekening Efek
➤ Memberikan link referral resmi ke sekuritas mitra
➤ Menyampaikan promo resmi dari sekuritas (misalnya cashback, komisi nol, dll)
➤ Menjelaskan manfaat fitur sekuritas mitra
📌 Syarat
– Harus comply dengan POJK 25 2018 tentang Mitra Pemasaran PPE
– Harus terdaftar sebagai mitra pemasaran resmi di laporan PPE
– Harus ada disclaimer bahwa bukan pegawai PPE dan tidak punya izin PI
❌ Aktivitas yang Tidak Boleh Dilakukan Pintar Nyangkut (karena belum punya izin sebagai Penasehat Investasi walaupun punya sertifikat WPPE WMI)
1. Memberikan Rekomendasi Saham Secara Eksplisit
❌ Saham ABC undervalued bagus dikoleksi long term
❌ Buy XYZ di 100 target 150
❌ Rekomendasi hari ini saham DEF
2. Memberikan Analisis Fundamental atau Teknikal yang Mengarah ke Aksi Investasi
❌Laba bersih GGRM naik 80 persen saatnya masuk
❌ Harga PTBA breakout resistance siap terbang
❌ Bandar akumulasi di saham ABC
3. Menyampaikan Narasi Bersifat Prediktif atau Ajakan Tanpa Izin
❌ Target 2x lipat dalam 3 bulan
❌ Auto cuan kalau masuk sekarang
❌ Pantang dijual hold sampai 500
📌 Larangan ini ditegaskan dalam Pasal 109 POJK 13 2025 yang menyebutkan Siapa pun yang memberi analisis atau rekomendasi atas efek harus punya izin sebagai Penasehat Investasi (PI)
Oleh karena itu sertifikat WPPE atau WMI saja tidak cukup karena itu hanya menunjang kompetensi profesional bukan izin untuk bertindak sebagai PI.
Jadi Pintar Nyangkut bisa tetap sah dan legal mengedukasi mempromosikan dan mengajak orang buka akun sekuritas (asal sudah terdaftar sebagai mitra). Tapi meski punya staf WPPE WMI tetap tidak boleh memberikan rekomendasi atau analisis efek secara publik karena belum punya izin Penasehat Investasi
Kalau Pintar Nyangkut ingin naik kelas dan bisa kasih analisis resmi tinggal ajukan izin PI ke OJK.
Syaratnya relatif ringan kalau sudah punya WPPE atau WMI.
Tapi kalau tetap memilih jalur edukasi dan promosi pastikan selalu ada disclaimer tidak menyampaikan opini investasi langsung dan hindari diksi ajakan seperti buy, hold, cuan target, pantang dijual, dan sejenisnya.
Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.
Diskusi External Community Pintar Nyangkut Telegram https://stockbit.com/post/13223345
Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini:
https://cutt.ly/ne0pqmLm
Toko Kaos Pintar Nyangkut:
https://cutt.ly/XruoaWRW
📃 Disclaimer
http://bit.ly/3RznNpU
Konten ini bersifat informasi umum dan dibuat semata untuk tujuan edukasi. Saya bukan pegawai sekuritas dan bukan penasihat investasi berizin dari OJK dan tidak memiliki izin usaha atau izin perseorangan di bidang pasar modal. Konten ini bukan merupakan ajakan, penawaran, rekomendasi, atau analisis atas suatu Efek, produk, maupun layanan pasar modal.
Segala bentuk opini yang disampaikan adalah pendapat pribadi, tidak mewakili pihak manapun, dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan investasi.
Investor diharapkan untuk melakukan riset mandiri secara menyeluruh, atau berkonsultasi dengan penasihat investasi yang telah memiliki izin resmi dari OJK, sebelum membuat keputusan jual atau beli Efek apapun.
Saya tidak menerima kompensasi, imbalan, atau bentuk afiliasi apapun dari perusahaan efek, emiten, atau pihak ketiga lainnya dalam pembuatan konten ini, kecuali secara eksplisit dinyatakan sebaliknya.
$CDIA $ITMG $BSSR
1/6