Apakah Pelaku IPO Drama Korea ARB Hari Pertama Bisa Dituntut Secara Hukum?
Pertanyaan salah satu user Stockbit bukan di External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan Kode External Community A38138 https://stockbit.com/post/13223345
Pertanyaan tersebut diajukan di postingan sebelumnya di sini https://stockbit.com/post/19225512
Kalau kita ngelihat kasus IPO seperti si PM yang sempat nyaris gagal H-1 pencatatan lalu diselamatkan mendadak lewat proses yang gak transparan, pernyataan manajemen yang saling bertabrakan, harga saham langsung longsor di hari pertama, sampai UW BQ yang gagal menyerap saham tapi gak kena sanksi, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar kok bisa begini tapi sudah sampai ke level bisa gak sih ini dituntut? Karena buat sebagian investor, ini bukan lagi IPO tapi kayak skema yang sengaja dirancang agar kelihatan sah padahal dalamnya bolong. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Secara hukum dan secara teori, ini bisa banget dituntut. Di Indonesia, ada beberapa dasar yang bisa dipakai buat menggugat pihak-pihak kayak UW, emiten, bahkan otoritas pasar modal dalam hal ini BEI asal bisa dibuktikan ada kelalaian, kesengajaan menyembunyikan informasi material, atau pelanggaran aturan.
Pertama, landasannya ada di UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal khususnya Pasal 90 sampai Pasal 95. Di sana jelas bahwa kalau pihak-pihak yang terlibat dalam penawaran umum termasuk penjamin emisi, direktur, komisaris, hingga penasihat hukum dan akuntan publik memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, maka mereka bisa dituntut secara perdata oleh investor yang dirugikan. Dalam bahasa hukumnya, itu termasuk bentuk perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx
Kedua, ada konsep gagal mengungkap fakta material. Misalnya kalau ternyata saham gak diserap pasar dan malah diam-diam diserap sendiri pakai skema fund flow internal yang gak diumumkan, itu termasuk misleading statement atau material omission. Padahal, investor publik punya hak tahu siapa yang menyerap saham IPO. Kalau ternyata harga langsung longsor di hari pertama karena memang gak ada demand riil, maka investor bisa bilang bahwa mereka gak akan ikut IPO ini kalau tahu situasinya begini. Ini sudah masuk wilayah kerugian karena informasi yang ditahan atau disamarkan.
Ketiga, soal UW alias penjamin emisi. Kalau dia melakukan full commitment, artinya dia wajib menyerap semua sisa saham yang tidak laku. Kalau pada kenyataannya gagal menyerap tapi tetap dibiarkan IPO-nya jalan, lalu tidak ada sanksi atau transparansi, maka ini juga bisa dipertanyakan secara hukum. Apalagi kalau ternyata terjadi transfer heat ke manajemen atau pihak lain tanpa keterbukaan ke publik. Ini bisa masuk kategori kelalaian profesional atau bahkan potensi fraud kalau terbukti ada niat menyamarkan kebenaran.
Yang lebih rumit adalah ketika kita bicara BEI. Sebagai penyelenggara, mereka memang diberi kewenangan besar lewat POJK dan sistem JATS. Tapi mereka juga punya kewajiban pengawasan. Kalau mereka sudah tahu dari awal ada masalah serius soal penyerapan saham tapi tetap kasih lampu hijau di detik terakhir tanpa pengumuman resmi ke publik, ini bisa dianggap lalai dalam pengawasan dan merugikan investor. Bahkan dalam beberapa kasus internasional, bursa bisa jadi co-defendant kalau dianggap ikut meloloskan proses yang merugikan publik.
Apakah ini semua bisa digugat? Secara hukum iya. Tapi secara praktik, perlu class action dari kelompok investor yang dirugikan dan bisa membuktikan kerugiannya terjadi karena misinformasi atau kelalaian yang disengaja. Jalurnya bisa ke pengadilan perdata atau bahkan lewat mekanisme arbitrase pasar modal seperti BAPMI. Tapi jujur, untuk investor ritel individu, proses ini berat, mahal, rumit, dan cenderung tak berpihak ke yang kecil. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Jadi ya, memang situasinya ironis. Dari luar kelihatan IPO sah-sah aja. Tapi begitu dibuka, isinya penuh lobang. Fund flow gak transparan, pernyataan direksi dan komisaris tabrakan, UW gagal menjalankan tugas, dan otoritas pasar yang tutup mata. Ini semua bikin banyak investor ritel kejebak beli saham yang dari awal udah gagal secara fundamental. Dan di situasi kayak gini, kalimat risiko ditanggung investor rasanya udah gak adil lagi. Karena bukan risikonya yang besar, tapi permainannya yang timpang dari awal.
Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx
Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$PMUI $CDIA $ITMG
1/10