Sahabats
Profesi saya saat ini diantaranya mmg masih paralegal, namun tim saya lengkap dari para lawyer hingga orang lapangan.
Sempat kepikiran utk menggugat BEI dg aturan UMA dan Suspend karna bbrp kali saya pernah menderita kerugian, mungkin sahabat-sahabat juga pernah.
Siapapun yang masuk ke dunia saham sudah pasti siap menanggung resikonya.
Jika masih diberikan aturan pembatasan ini itu tentunya seolah orang yang masuk kedunia saham adalah orang yg tidak siap dg resiko.
Apalagi nyatanya mereka tidak memberikan aturan secara lugas yg tertulis dan bisa diakses oleh trader semua. melainkan kita yg mesti meraba-raba.
Jika seandainya BEI digugat dengan peraturan UMA / Suspend mmg dasar hukum mereka terlihat kuat krn tidak ada pelanggaran hukum yang mereka lakukan, dan tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menjelaskan secara detail krn mereka adalah self-regulatory yang tunduk pada OJK, namun bukan berarti tidak ada celahnya karna imbasnya nyata, yaitu kerugian.
menurutku bukan pelanggaran hukum saja yang bisa digugat, tetapi apa pun yang menimbulkan kerugian terlepas ada pelanggaran disana atau tidak, apalagi jika secara secara hakikat ada pelanggaran, secara efek ada multi efek akibat dari peraturan yang diterapkan.
oh ya termasuk hal lain spt IPO yg tidak layak kenapa juga diloloskan.
Dan tentunya jika itu terjadi, mereka pasti akan memberikan pembelaan. Disanalah fight aku yg sebenarnya nanti. akan kutunggu.
Saat ini masih saya urungkan niat saya ini, karna tentunya membutuhkan biaya operasional, daya serta waktu. apalagi perkara yg begini bagusnya dilakukan gugatan kelompok (class action) krn banyak orang yang dirugikan.
Tapi suatu saat saya akan melakukannya.
selamat berakhir pekan sahabats cuan.
*bersambung...
ijin tagg biar rame : $IOTF $BDKR $PANI