imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons terkait pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Andrew Hidayat memiliki jejak kasus korupsi. Saat ini, Andrew Hidayat tercatat menguasai 55% saham di PT MMS Group Indonesia (MMSGI). MMSGI merupakan pengendali dari PT Megah Perkasa Investindo (MPI), yang juga merupakan pemegang saham COIN.

Andrew dinyatakan terbukti menyuap Adriansyah, anggota DPR RI Fraksi PDIP sekaligus mantan Bupati Tanah Laut, dengan total suap senilai Rp 1 miliar, US$ 50 ribu, dan 50 ribu Dolar Singapura, terkait rencana jual beli batu bara milik Indo Asia Cemerlang kepada Dutadharma Utama.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menanggapi isu hukum yang mencuat terkait pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari salah satu pemegang saham COIN, khususnya Andrew Hidayat, yang memiliki catatan hukum sejak 2015. Ia menegaskan peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 menyebut pengelola tempat penyimpanan aset kripto tidak boleh dikendalikan oleh individu yang pernah dipidana atas tindak pidana ekonomi atau keuangan.

Namun, berdasarkan pernyataan Konsultan Hukum Perseroan, catatan hukum atas nama Andrew Hidayat tidak termasuk dalam kategori tersebut. Nyoman menilai Andrew tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Selain itu, sejak 27 Desember 2023, anak usaha COIN, yaitu PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), telah resmi mengantongi izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI.

Sumber : https://cutt.ly/hrT2HXhG

$COIN $KRAS $AADI

Read more...
2013-2026 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy