Apakah $KAYU Melakukan RUPS?
Pertanyaan salah satu user Stockbit bukan di External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan Kode External Community A38138 https://stockbit.com/post/13223345
Kalau sebuah perusahaan terbuka sudah mengumumkan akan mengadakan RUPS di tanggal dan tempat tertentu, tapi pada hari pelaksanaannya ternyata tidak ada kegiatan apa-apa di lokasi tersebut, maka itu bukan perkara sepele. Di mata hukum, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggaraan RUPS dan juga terhadap prinsip keterbukaan informasi. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan tegas mengatur soal tata cara dan keabsahan penyelenggaraan RUPS. Dalam Pasal 83 ayat (1) UUPT, disebutkan bahwa RUPS harus dilaksanakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat lain di wilayah Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. Jika tempatnya diganti ke lokasi lain tanpa persetujuan bulat seluruh pemegang saham, maka keputusan yang diambil dalam RUPS itu dapat dibatalkan di pengadilan.
Ini bukan asumsi, tapi sudah ditegaskan pula dalam praktik hukum yang ada, termasuk dalam yurisprudensi seperti Putusan MA No. 355K/Pdt/2016 yang membatalkan hasil RUPS karena tidak digelar sesuai ketentuan tempat. Dalam konteks perusahaan publik, hal seperti ini juga berpotensi melanggar POJK No. 15/2020 tentang Penyelenggaraan RUPS Emiten, yang dalam Pasal 13-nya menyebutkan bahwa pelaksanaan RUPS harus dilakukan sesuai dengan yang telah diumumkan kepada publik. Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx
Kalau ternyata RUPS tidak dilakukan sama sekali setelah diumumkan, dan tidak ada pemberitahuan resmi mengenai penundaan atau pembatalan, maka pelanggarannya jadi lebih serius. Pasal 78 UUPT mewajibkan direksi untuk menyelenggarakan RUPS tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Untuk perusahaan yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, artinya batas waktu maksimal adalah 30 Juni tahun berikutnya.
Jika ini tidak dilakukan, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif dari OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 POJK No. 15/2020. Bentuk sanksinya bisa bertahap, dimulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga Rp1 miliar, pembekuan kegiatan usaha di bidang pasar modal, sampai pencabutan izin usaha sebagai perusahaan publik. Ini bukan cuma soal reputasi, tapi juga bisa berdampak pada legalitas keputusan bisnis yang seharusnya diputuskan dalam RUPS, seperti pengesahan laporan keuangan tahunan, penunjukan auditor, hingga pembagian dividen. Jika tidak dilakukan melalui mekanisme RUPS yang sah, semua keputusan itu berpotensi cacat hukum.
Masalah makin rumit kalau lokasi RUPS diubah sepihak tanpa pemberitahuan resmi. Dalam hal seperti ini, prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam POJK No. 31/2015 tentang Keterbukaan Informasi di Pasar Modal dan Peraturan BEI No. I-E juga dilanggar. Emiten wajib memberitahukan setiap perubahan informasi material, termasuk perubahan tempat atau waktu RUPS, melalui keterbukaan informasi di situs BEI dan situs resmi perusahaan.
Jadi kalau tidak ada pemberitahuan resmi dan investor sudah datang ke lokasi yang diumumkan tapi tidak menemukan acara RUPS, maka investor bisa menilai bahwa perusahaan telah bertindak tidak transparan, melanggar prinsip GCG (good corporate governance), dan merugikan hak-hak pemegang saham, terutama pemegang saham ritel yang tidak punya akses langsung ke manajemen. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Tapi sebelum buru-buru menyimpulkan bahwa KAYU telah melakukan pelanggaran, ada satu hal penting yang harus dilakukan terlebih dahulu, yaitu verifikasi dan pengumpulan bukti. Investor harus memastikan apakah benar telah ada pengumuman resmi tentang jadwal dan tempat RUPS. Ini bisa dicek melalui website resmi IDX (https://cutt.ly/arRmX1rp) pada bagian keterbukaan informasi, atau langsung di situs web perusahaan.
Kadang perusahaan bisa saja mengubah lokasi atau menunda RUPS karena alasan sah seperti force majeure, dan itu sah secara hukum selama diumumkan minimal dua hari kerja sebelum hari H. Kalau tidak ada pengumuman perubahan apa pun, dan investor sudah hadir di tempat RUPS sesuai undangan tapi ternyata tidak ada kegiatan, maka itu bisa menjadi bukti kuat bahwa perusahaan lalai menjalankan kewajiban. Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx
Langkah berikutnya adalah menghubungi Corporate Secretary (Corsec) perusahaan secara tertulis, baik melalui email resmi maupun surat tercatat. Dalam surat tersebut, investor bisa menyampaikan bahwa mereka hadir sesuai undangan namun tidak menemukan adanya pelaksanaan RUPS, lalu menanyakan apakah RUPS benar-benar dilaksanakan, dan jika ya, minta berita acara dan daftar hadir rapat sebagai bukti.
Permintaan ini penting karena kalau perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, maka RUPS bisa dianggap tidak sah dan cacat hukum. Jika perusahaan tidak membalas dalam jangka waktu wajar (misalnya 7 hari kerja), maka investor bisa melanjutkan eskalasi masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui portal pengaduan konsumen atau email resmi konsumen@ojk.go.id.
Selain itu, aduan juga bisa dikirim ke Bursa Efek Indonesia melalui kanal pengawasan emiten. Laporan ke dua institusi ini akan menjadi dasar bagi otoritas untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi administratif jika memang ada pelanggaran.
Investor yang merasa dirugikan secara material atau prinsipil juga bisa mengambil jalur hukum yang lebih formal. UUPT membuka ruang bagi pemegang saham yang memiliki minimal 10% saham untuk meminta Direksi atau Dewan Komisaris menyelenggarakan RUPS luar biasa. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Kalau permintaan itu tidak direspons, maka investor dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk mendapatkan izin menyelenggarakan RUPS sendiri. Ini diatur dalam Pasal 79 dan Pasal 80 UUPT. Dan kalau memang kerugian massal bisa dibuktikan, misalnya hak suara hilang, dividen tidak dibagikan, atau laporan keuangan tidak disahkan, maka investor juga bisa menggugat manajemen dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH), atau bahkan mengorganisir class action dengan dukungan kelompok pemegang saham lainnya.
Jadi kalau perusahaan seperti KAYU mengumumkan akan menggelar RUPS tapi ternyata tidak dilaksanakan sesuai yang dijanjikan tanpa pemberitahuan resmi, itu bisa dianggap melanggar Pasal 83 dan 97 UUPT, Pasal 60 POJK 15/2020, serta ketentuan keterbukaan informasi BEI. Konsekuensinya bisa serius: keputusan RUPS batal demi hukum, direksi bisa digugat ganti rugi secara pribadi, dan perusahaan bisa kena sanksi dari OJK atau BEI. Tapi untuk sampai ke titik itu, investor harus cermat mengumpulkan semua bukti seperti pengumuman resmi, dokumentasi di hari H, komunikasi dengan Corsec, hingga bukti ketidakhadiran RUPS. Tanpa itu, semua klaim akan jadi lemah di mata hukum. Maka sebelum bicara soal class action atau gugatan, pastikan dulu semua dasar faktualnya kuat. Karena di dunia pasar modal, kebenaran bukan cuma soal rasa, tapi soal bukti.
Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx
Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$CDIA $BREN
1/9