imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Bagaimana Cara Cari Underwriter IPO?

Pertanyaan salah satu user Stockbit bukan di External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan Kode External Community A38138 https://stockbit.com/post/13223345

Dalam dunia pasar modal Indonesia, proses IPO kelihatannya sederhana, perusahaan mau jual sebagian kepemilikannya ke publik lalu sahamnya tercatat di Bursa. Tapi di balik layar ada satu proses yang sangat krusial tapi jarang dibicarakan yaitu pemilihan underwriter alias penjamin emisi efek. Ini pihak yang akan mendampingi perusahaan sejak awal sampai hari sahamnya resmi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tugas mereka bukan cuma bantu nyusun dokumen, tapi juga memasarkan saham, menentukan harga, dan menjamin kalau penawaran umum itu benar-benar jalan. Pertanyaannya adalah apakah perusahaan bebas memilih underwriter, apakah underwriter bisa menolak emiten, dan kenapa urusan ini bisa jadi rumit bahkan sampai ada praktik yang di luar teksbuk. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf

Secara aturan emiten memang punya kebebasan penuh untuk memilih underwriter. Biasanya mereka undang beberapa sekuritas yang punya izin dari OJK buat ikut semacam pitching yang dikenal di kalangan pelaku pasar sebagai beauty contest. Di situ para underwriter presentasi soal strategi IPO, valuasi berapa yang bisa dicapai, siapa aja target investornya, kekuatan distribusi ritel atau institusi, plus besaran fee.

Sebaliknya underwriter juga nggak sembarang terima klien. Mereka akan lakukan due diligence, cek laporan keuangan, sektor usaha, prospek pertumbuhan, dan peluang saham ini diminati pasar atau justru ngendon di antrian penjualan. Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx

Sampai sini semua terlihat wajar. Tapi yang bikin cerita jadi jauh lebih kompleks adalah aturan main di Indonesia soal skema penjaminan IPO. Berdasarkan Peraturan BEI No I-A, setiap perusahaan yang mau mencatatkan sahamnya di Bursa wajib menunjuk penjamin emisi efek dengan skema full commitment. Itu artinya underwriter harus siap menanggung semua sisa saham yang tidak laku dijual ke publik. Misalnya emiten menawarkan 1 miliar saham senilai Rp500 miliar, tapi ternyata hanya 700 juta saham yang terserap investor. Maka sisa 300 juta saham senilai Rp150 miliar harus dibeli oleh underwriter. Tidak boleh dibiarkan kosong. Dan ini berlaku untuk semua papan pencatatan, Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Akselerasi, sampai Papan Ekonomi Baru.

Di satu sisi aturan ini memang bagus. Tujuannya melindungi emiten agar tetap dapat dana target. Tapi di sisi lain beban risiko yang ditanggung underwriter jadi luar biasa besar. Karena kalau sahamnya nggak laku ya, mereka yang harus nombok. Dan faktanya tidak semua underwriter punya modal atau kemampuan likuiditas untuk menyerap saham ratusan miliar rupiah. Terutama kalau emitennya valuasinya terlalu tinggi, sektor bisnisnya belum jelas arahnya, atau laporan keuangannya kurang meyakinkan.

Dari sinilah mulai muncul kompromi-kompromi terselubung. Dalam beberapa kasus ketika underwriter tidak sanggup menyerap semua sisa saham tapi tetap ingin deal-nya jalan muncullah skema fund flow internal. Artinya oknum emiten dan oknum PSP ikut bantu menyerap sahamnya sendiri secara tidak langsung.

Dengan cara dana dari emiten atau PSP dialirkan ke pihak pihak tertentu seperti bandar yang dikontrak, biasanya proxy atau nominee, yang secara formal tercatat sebagai investor publik tapi sebenarnya mereka hanya perpanjangan tangan untuk menyerap sisa saham IPO. Dana yang dipakai untuk membeli saham itu dicatat dalam laporan keuangan emiten sebagai uang muka pembelian aset. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf

Contohnya seperti ini, menjelang IPO tiba-tiba muncul pos uang muka pembelian tanah senilai Rp150 miliar. Tapi ternyata uang itu bukan benar benar untuk beli tanah melainkan disalurkan ke rekening nominee yang akan ikut beli saham IPO. Setelah proses IPO selesai, kalau saham itu laku dan bisa dijual di pasar reguler dananya dikembalikan ke emiten dan uang muka tadi dibatalkan. Tapi kalau sahamnya nyangkut dan harga jeblok ya dana itu jadi aset mati yang nongkrong di neraca bertahun tahun tanpa kejelasan realisasi.

Yang bikin ini susah dilacak adalah karena dari sisi akuntansi uang muka ini sah sah saja secara PSAK. Asal ada MoU, invoice, atau dokumen perjanjian auditor tidak punya alasan kuat untuk mencoret pencatatan itu.

Apalagi kalau proxy yang terlibat bukan pihak berelasi langsung maka tidak wajib dimasukkan dalam catatan atas laporan keuangan. Akibatnya dari luar semuanya tampak bersih, laporan keuangan kelihatan wajar, opini audit tetap WTP, IPO diklaim oversubscribed 5–10x, harga saham stabil di hari pertama. Tapi begitu lock-up selesai dan saham mulai dijual oleh para nominee, harga bisa longsor karena ternyata demand-nya tidak organik. Investor publik yang masuk setelah IPO pun jadi korban. Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx

Tapi penting digarisbawahi bahwa itu hanya oknum karena tidak semua IPO melakukan praktik gelap ilegal seperti ini. Banyak perusahaan IPO secara sehat, permintaannya nyata, dana hasil IPO digunakan untuk ekspansi, dan tidak ada permainan dana internal. Banyak juga underwriter yang jujur dan berani menolak jika kondisi emiten tidak layak.

Hanya saja dengan adanya aturan wajib full commitment, tekanan pada underwriter memang besar. Dan dalam kondisi pasar yang tidak selalu ideal godaan untuk mencari jalan pintas itu memang ada. Maka muncullah jalan tengah yang sebenarnya riskan, fund flow disamarkan jadi uang muka aset, nominee bandar disulap jadi investor, dan IPO terlihat sukses walau aslinya penuh polesan.

Sebagai investor kita tidak bisa mengubah aturan. Tapi kita bisa lebih cermat membaca tanda tanda. Misalnya kalau sebelum IPO ada lonjakan tiba tiba di pos uang muka pembelian aset tanpa kejelasan proyeknya apa dan kapan terealisasi itu bisa jadi red flag. Atau kalau distribusi saham terlalu menyebar ke banyak akun kecil dengan nilai yang seragam bisa jadi itu proxy. Atau kalau arus kas operasional negatif tapi laba tetap tinggi itu bisa sinyal ada transaksi non operasional yang disamarkan. Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx

IPO seharusnya jadi pintu perusahaan untuk naik kelas tapi kadang yang terjadi justru jadi panggung untuk pertunjukan. Jadi kalau kamu lihat sebuah IPO yang terlalu sempurna, oversubscribed tinggi, harga naik mulus, prospektus rapi, tanya dulu ke diri sendiri apakah ini cerita pasar atau cerita dalam. Karena dalam dunia pasar modal yang terlihat sering kali hanya setengah dari cerita. Yang setengah lagi disimpan di belakang neraca di antara uang muka, nominee, dan dana titipan yang tidak pernah disebutkan.

Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.

Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345

Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm

Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx

Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW

Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$CDIA $MERI $PSAT

Read more...

1/10

testestestestestestestestestes
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy