馃こPemerintah Dikabarkan Akan Pungut Pajak Penjualan Pedagang e-Commerce
Reuters melaporkan bahwa pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan peraturan baru yang mengharuskan platform e-commerce untuk memungut pajak pendapatan penjualan dari para seller-nya. Narasumber Reuters menyebut bahwa langkah ini ditujukan untuk mendorong pendapatan negara yang tengah melemah, serta sebagai upaya untuk menyamakan kedudukan toko online dengan toko fisik.
Narasumber Reuters mengatakan bahwa regulasi tersebut dapat diumumkan paling cepat pada bulan depan, tetapi platform e-commerce menentang peraturan tersebut karena dapat meningkatkan biaya administrasi dan mendorong penjual menjauhi online marketplace.
Kementerian Keuangan menolak mengomentari laporan Reuters ini, sementara Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) tidak mengonfirmasi maupun membantah kabar tersebut.
Pemerintah sempat memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018, tetapi kemudian dicabut 3 bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.
Selama 5M25 sendiri, Kementerian Keuangan mencatat bahwa pendapatan negara turun -11,4% YoY seiring harga komoditas yang rendah dan pertumbuhan ekonomi yang lemah.
[Sumber: Reuters]
_______
Stockbit Sekuritas