imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Pemerintah resmi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) melalui PP No. 20 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei 2025. Pencabutan dilakukan karena rencana PMN senilai Rp3 triliun kepada Waskita tidak dapat direalisasikan, sehingga dukungan modal negara terhadap emiten BUMN Karya tersebut secara hukum dinyatakan gugur.

Sebelumnya, pembatalan PMN ini sudah lebih dulu tertuang dalam Surat Menteri BUMN pada Agustus 2023, yang menyebut bahwa dana Rp3 triliun akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara. Pembatalan ini juga mendapat persetujuan dari Komite Privatisasi dan berdampak langsung pada batalnya rencana rights issue sebagai bagian dari privatisasi Waskita. Meskipun demikian, manajemen Waskita menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan proyek dan mencari sumber pendanaan lain.

Pemerintah awalnya merencanakan total PMN sebesar Rp3,98 triliun, dengan rincian Rp3 triliun dari APBN dan Rp980 miliar melalui rights issue publik. Namun, proses restrukturisasi keuangan Waskita yang belum tuntas membuat dana tersebut tidak bisa dicairkan. Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban menjelaskan bahwa pemerintah menunda pencairan PMN sampai ada kejelasan restrukturisasi, mengingat status Waskita sebagai perusahaan terbuka yang membutuhkan transparansi rencana keuangan.

Sumber: Bisniscom

$WSKT

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy