imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Mau Klaim Asuransi? Bayar Dulu

Lanjutan dari postingan sebelumnya tentang kewajiban peserta bayar maksimal 10% kalau mau klaim asuransi di External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan Kode External Community A38138 https://stockbit.com/post/13223345

Mulai 1 Januari 2026, peserta asuransi kesehatan, baik konvensional maupun syariah, wajib menanggung sendiri minimal 10 persen dari total klaim biaya berobat. Ini bukan hoaks, tapi aturan resmi dari OJK lewat Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf

Artinya, meskipun dalam polis tertulis semua biaya ditanggung, peserta tetap harus rogoh kantong dulu saat berobat. Misalnya kamu dirawat dan tagihannya Rp 25 juta, maka tetap harus bayar minimal Rp 2,5 juta. Tapi jangan panik dulu—OJK juga menetapkan batas maksimal: untuk rawat jalan, co-payment dibatasi Rp 300 ribu per klaim, dan rawat inap maksimal Rp 3 juta. Jadi meskipun tagihan selangit, co-payment tetap ada plafonnya. Aturan ini juga fleksibel. Kalau pemegang polis setuju, batas co-payment bisa lebih tinggi, asal tercantum jelas di polis.

Dari kacamata peserta, aturan ini jelas menimbulkan kekhawatiran. Dulu beli asuransi supaya gak mikir biaya lagi pas sakit. Sekarang, malah diminta ikut bayar. Bisa jadi ini bikin orang mikir dua kali buat ke rumah sakit karena tahu bakal keluar uang juga, walau punya polis. Bagi yang sudah terbiasa pakai asuransi kayak ATM, tinggal gesek, semua beres, aturan ini tentu bikin kecewa. Tapi kalau dipikir lebih dalam, ini sebenarnya bukan langkah jahat. Tujuannya justru untuk menyelamatkan sistem.

Soalnya, selama ini industri asuransi diam-diam berdarah. Banyak peserta seenaknya klaim untuk hal-hal ringan. Sakit kepala sedikit, langsung periksa ke dokter spesialis, ambil MRI, minta vitamin mahal. Semua ditagihkan. Over-klaim seperti ini bikin perusahaan asuransi tekor, dan yang rugi ya kita semua. Kalau terus dibiarkan, bisa-bisa banyak perusahaan asuransi kolaps kayak Jiwasraya atau gagal bayar kayak kasus-kasus asuransi unit-link beberapa tahun lalu. Co-payment ini adalah cara supaya peserta ikut bertanggung jawab atas klaim yang diajukan. Semacam rem psikologis biar gak asal klaim. Kalau tahu harus bayar 10%, orang bakal lebih selektif, perlu ke RS atau cukup istirahat di rumah? Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf

Bagi perusahaan asuransi, ini kabar baik. Dengan peserta ikut menanggung sebagian biaya, beban klaim bisa ditekan. Mereka juga dikasih kewenangan baru untuk menaikkan premi saat perpanjangan polis berdasarkan dua hal: riwayat klaim peserta dan inflasi biaya kesehatan. Jadi, kalau kamu jarang klaim dan sehat-sehat aja, kemungkinan besar premi kamu tetap stabil. Tapi kalau sering bolak-balik RS atau pakai fasilitas premium, siap-siap premi naik. Ini adil, karena prinsip dasar asuransi adalah pooling risiko. Yang risikonya lebih tinggi ya wajarnya bayar lebih.

Namun, tetap ada potensi masalah. Misalnya perusahaan asuransi curang atau terlalu agresif menaikkan premi dengan alasan inflasi padahal tidak didukung data. OJK harus siap mengawasi ini supaya peserta gak jadi korban semena-mena. Untungnya, ada satu kabar baik buat masyarakat berpenghasilan rendah karena produk asuransi mikro dibebaskan dari aturan co-payment. Jadi, masyarakat miskin tetap bisa dapat perlindungan penuh tanpa harus bayar 10 persen saat sakit.

Kalau ditanya apakah ini aturan bagus, jawabannya, tergantung dari sudut pandang siapa. Bagi perusahaan asuransi, ini penyelamat. Bagi peserta, ini tamparan realita bahwa asuransi bukan uang ajaib yang bisa meng-cover segalanya tanpa batas. Tapi kalau semua pihak paham bahwa aturan ini dibuat demi keberlanjutan jangka panjang, seharusnya bisa diterima. Lagi pula, kalau industri asuransi sehat, peserta juga yang diuntungkan. Daripada bisa klaim 100% tapi tiba-tiba perusahaannya bangkrut dan semua klaim gagal bayar, lebih baik bayar 10% tapi masih bisa tidur tenang. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf

Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.

Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345

Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm

Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx

Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW

Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$TUGU $PNLF $MIKA

Read more...

1/10

testestestestestestestestestes
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy