Insight 5 Juni 2025
Rapat Umum Pemegang Saham Sahkan Laporan Keuangan dan Perubahan Dewan Komisaris
$BUKA Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan berlangsung dengan kuorum sah, dihadiri pemegang saham pemilik 69.303.293.735 saham atau 68,3512% dari total saham berhak suara. Pada Agenda 1, RUPS menyetujui Laporan Tahunan 2024 termasuk Laporan Keberlanjutan, mengesahkan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja. Pemegang saham juga memberikan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas kinerja 2024, sepanjang tercermin dalam laporan resmi dan bukan tindak pidana. Selain itu, diputuskan tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2024 (Agenda 2) dan pemberian kuasa kepada Direksi—dengan persetujuan Dewan Komisaris—untuk menunjuk auditor independen terdaftar OJK gaudit laporan keuangan 2025, termasuk penyesuaian ruang lingkup dan honorarium (Agenda 3).
Perombakan Dewan Komisaris dan Pengesahan Remunerasi
Agenda 4 menghasilkan perubahan komposisi Dewan Komisaris: Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen, dengan pemberian acquit et de charge. RUPS mengangkat Bapak RD. Adi Wardhana Sariaatmadja sebagai Komisaris Utama baru dan Bapak Jay Geoffrey Wacher sebagai Komisaris, efektif hingga RUPS tahunan kelima. Susunan dewan kini terdiri dari RD. Adi Wardhana Sariaatmadja (Komisaris Utama), Dra. Zannuba Arifah CH.R (Komisaris Independen), dan Jay Geoffrey Wacher (Komisaris). Pada Agenda 5, ditetapkan manfaat dan remunerasi Dewan Komisaris 2025 setara tahun sebelumnya, serta wewenang Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan insentif berbasis saham bagi Direksi. RUPS juga menerima Laporan Realisasi Dana Hasil Penawaran Umum 2024 (Agenda 6), di mana Rp11,99 triliun telah digunakan untuk modal kerja anak usaha dan pengembangan bisnis, dengan sisa dana Rp9,33 triliun. Terakhir, Agenda 7 mengukuhkan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Direksi terkait peningkatan modal dari pelaksanaan MESOP I dan II.
Disclaimer on bukan ajakan jual atau beli saham, informasi lebih lanjut bisa cek bio