Cukai MBDK (Minuman Berpemanis Dalam Kemasan) yang direncanakan akan dikenakan pada Semester 2 tahun ini sepertinya akan mundur lagi. Karena sejak pernyataan pemerintah awal tahun 2025 yang bilang masih mengkaji dan menunggu peraturan pemerintah, nyatanya sampai sekarang tidak ada berita lanjutannya lagi.
Dalam aturan Cukai MBDK difinisi Gula yaitu:
"Mencakup seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa dalam hal pangan olahan berupa susu dan hasil olahannya atau olahan pangan mengandung susu."
Kemudian ada juga definisi Pemanis Alami dan Pemanis Buatan, silahkan cari sendiri di google.
Dari definisi diatas berarti produk-produk susu yang tanpa tambahan gula tidak akan dikenakan cukai MBDK. Dan produk susu dengan tambahan gula alami atau buatan juga bisa jadi tidak dikenakan atau bisa dikenakan jika kandungan gulanya melebihi batas yang telah ditentukan. Sampai saat ini masih dalam kajian.
Jika Cukai MBDK ini diberlakukan, entah semester 2 tahun ini atau tahun depan atau entah kapan akan diberlakukan, justeru akan menguntungkan produsen yang memproduksi minuman yang mengandung susu. Karena harga minuman manis dalam kemasan akan naik setelah dikenakan cukai MBDK, tapi produk susu tidak naik karena tidak termasuk dalam produk yang dikenakan cukai. Secara jangka panjang konsumen akan pindah ke produk susu yang harganya tidak naik dan lebih sehat.
$ULTJ $MYOR $CMRY