@hfadlanrathomi non-pengendali pada perusahaan induk lihatlah CLK 41, yaitu "Kepentingan non-pengendali pada entitas anak", artinya pihak-pihak yang bukan PSP pada perusahaan anak.

Kalau pada level perusahaan induk (PNIN), pemilik sahamnyanya gak dibreakdown lagi mana yang "pengendali (PSP)" dan mana yang "bukan pengendali" semuanya dalam LK induk dikelompokan menjadi satu disebut "pemegang saham induk".

adapun pihak yang disebut sebagai "kepentingan non-pengendali" bagian ekuitas, pada buku $PNIN adalah pihak-pihak yang tidak punya saham di PNIN. Tapi mereka secara substansi memiliki "ekuitas" di PNIN.

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy