$PNIN $MNCN $RALS
Apa itu pengendali dan non pengendali? Menurut hemat saya, pengendali adalah penentu kebijakan, entah dia punya saham >50%, atau cuma 1 lembar tapi punya hak veto (seperti saham dwiwarna di BUMN), selaian itu ya berarti yang bukan (non) pengendali, alias entitas lain termasuk investor receh? Sebagai contoh di PNIN, pengendali menurut hemat saya Famlee dan Paninkorp, selain 2 ini atau ultimate shareholder kedua entitas ini, merupakan "entitas non pengendali".
Mohon koreksi kalo salah, misal saja PT A 60 % dimiliki B, sisanya dimiliki oleh C sampai H, maka pengendali adalah PT A, non pengendali adalah C - H. Lanjut PT A punya PT I sebanyak 60%, dan J - L punya sisanya, maka
- B selalu pengendali PT A secara tidak langsung memiliki PT I sebanyak 36% (60% x 60%),
- C - H (non pengendali PT A) menjadi pengendali PT I secara tidak langsung melalui PT A sebanyak 24% (40% x 60%),
- J - L (non pengendali PT I) memiliki porsi non pengendali sebesar 40%,
- Secara total B pengendali PT I, melalui PT A.
Bagaimana persoalan pengakuan aset anak usaha? Misal anak usaha alias PT I punya Aset Rp 1 T, didalamnya ada Kas sebesar Rp 500 M, secara tekhnis pengakuan aset B atas PT I hanyalah sebesar Rp 360 M dan hak atas kas "hanya" Rp 180 M sisanya milik C - H dan J - L yang non pengendali. Lah trus B ini ga jagoan dong? Ya jagoan lah, meski "cuma" punya 36% PT I kebijakan PT I dapat dia kontrol melalui PT A, misal kasih deviden, ya bisa banget, atau beli saham publik buat jadi TS (mana tau yang di beli saham B melalui nomine kan?)
Tapi tolong di notes, sebagai entitas, PT A tetaplah Pengendali PT I, artinya didalam PT A, C - H tetaplah non pengendali, namun apabila sampai pada PT I, C - H akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari PT A, so non pengendali akan menjadi J - L.
Ya begitulah, kenapa saya tag tiga emiten diatas, ya apabila ada hubungan dengan tulisan saya, hanya ketidaksangajaan saja, kalo benar terjadi wallahua'lam, koreksi aja kalo salah. ☺