imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2025 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pasal 19 ayat 2:
Dalam penyusunan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. komponen Barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d. Barang/jasa dalam katalog elektronik.

Artinya Danantara bisa berkoordinasi dengan KLPD terkait agar menyebutkan spesifikasi harus menggunakan SEMEN HIJAU $SMGR dalam penggunaan APBN, APBD, BUMN, maupun Dana Desa.
Transformasi SMGR yg menjadi efisien, dan digunakan utk pembangungn pemerintah akan membuat biaya konstruksi menjadi lebih murah..

Siap2 transformasi $WSKT WIKA ADHI
$BMRI

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy