Aturan Pajak Saham di Indonesia
Kalau kamu sudah mulai nyemplung ke dunia saham di Indonesia, entah itu lewat aplikasi sekuritas atau main langsung lewat broker, kamu pasti pernah lihat ada potongan-potongan di setiap transaksi. Sebagian orang mikir itu cuma fee, sebagian lagi sadar itu pajak, tapi banyak juga yang nggak tahu persis pajak apa aja yang berlaku saat transaksi saham, dan kapan harus setor sendiri vs dipotong otomatis. Nah, biar kamu nggak kecele dan tetap patuh pajak tanpa pusing, ini dia penjelasan komprehensif tentang pajak transaksi saham di Indonesia, yang berlaku untuk saham di Bursa (Tbk) maupun saham perusahaan tertutup (non-BEI). Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Mulai dari yang paling umum dulu. Kalau kamu menjual saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), kamu akan otomatis dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi. Jadi pajaknya bukan dihitung dari keuntungan, tapi dari total nilai penjualan. Misalnya kamu beli saham Rp1.000 lalu jual di Rp900 (alias rugi), kamu tetap kena pajak 0,1% dari Rp900 itu. Pajak ini dipotong langsung oleh broker, jadi kamu nggak perlu setor sendiri. Aturan ini tertuang dalam:
⏩Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh
⏩PP No. 41 Tahun 1994
⏩UU HPP No. 7 Tahun 2021
Kalau kamu termasuk pemegang saham pendiri, yaitu punya saham sebelum perusahaan IPO, kamu akan dikenai tambahan PPh Final 0,5% dari nilai historis saham pada saat IPO atau penutupan 1996, mana yang lebih tinggi. Ini juga dipotong otomatis, jadi nggak perlu setor manual.
Berikutnya, setiap kali kamu beli atau jual saham, kamu juga kena biaya transaksi yaitu fee broker, fee BEI, dan fee KSEI. Sejak 1 Januari 2025, seluruh biaya jasa tersebut dikenai PPN sebesar 12%, sesuai PMK No. 131 Tahun 2024. PPN ini tidak dikenakan atas nilai sahamnya, melainkan atas fee-nya, dan sudah langsung dimasukkan ke tagihan transaksi. Jadi kamu bayar fee + PPN sekalian, nggak perlu ribet setor sendiri. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Sekarang bagian yang mulai agak rumit yakni pajak dividen. Dulu, saat kamu dapat dividen dari saham, pajaknya langsung dipotong 10% oleh KSEI atau emiten. Tapi sejak UU HPP No. 7 Tahun 2021, sistemnya berubah. Dividen untuk investor pribadi dalam negeri tidak lagi dipotong otomatis. Kamu harus setor sendiri PPh Final 10% ke kas negara melalui DJP Online, pakai kode akun 411128 dan kode setoran 419.
Tapi ada angin segar yakni kalau kamu reinvestasikan dividen ke dalam negeri, misalnya beli saham, reksa dana, atau obligasi pemerintah, maka dividen itu bebas pajak alias 0%, sesuai PP No. 9 Tahun 2021 dan PMK No. 18/PMK.03/2021. Syaratnya, kamu wajib menyimpan bukti reinvestasi dan tetap melaporkannya di SPT Tahunan.
Satu hal yang sering bikin bingung juga adalah bea materai. Banyak yang masih keliru, mengira bea materai hanya berlaku untuk dokumen fisik dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta. Padahal, menurut UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan PMK No. 78 Tahun 2024, setiap dokumen (fisik maupun elektronik) yang mencantumkan nilai uang lebih dari Rp5 juta dan bersifat perdata, wajib dikenai Bea Meterai sebesar Rp10.000. Ini termasuk:
⏩Trade confirmation dari broker
⏩Nota pembelian/jual saham harian
⏩Laporan transaksi dari KSEI
Meskipun beberapa sekuritas baru mengenakan bea materai kalau nilai transaksi > Rp10 juta, itu hanya kebijakan internal. Dasar hukum tetap Rp5 juta. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Lalu bagaimana dengan jual beli saham perusahaan tertutup alias yang tidak terdaftar di BEI? Kalau kamu menjual saham perusahaan keluarga, startup, atau UMKM misalnya, maka kamu bisa menggunakan skema PPh Final 2,5% dari nilai bruto penjualan, sesuai PP No. 94 Tahun 2010 Pasal 15. Syaratnya:
⏩Penjual adalah Wajib Pajak Dalam Negeri (orang pribadi atau badan)
⏩Transaksi dilakukan wajar dan terbuka
⏩Pajak disetor sendiri dan tidak dipotong pihak lain
Tapi jika transaksi dianggap tidak wajar atau rekayasa harga (misalnya jual murah ke afiliasi), maka kamu bisa dikenai PPh Umum atas capital gain, bukan PPh Final. Artinya:
⏩Orang pribadi kena tarif progresif 5–35%
⏩Badan usaha kena tarif PPh Badan 22%
⏩Pajak dihitung dari keuntungan bersih (harga jual – harga beli – biaya)
🔥Dasar hukumnya:
⚡Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh: capital gain adalah objek pajak
⚡Pasal 18 UU HPP: DJP berhak koreksi nilai jika dianggap tidak wajar
Biar lebih ringkas, ini dia daftar pajak dan bea yang berlaku dalam transaksi saham di Indonesia:
⚠️Untuk transaksi di Bursa (BEI):
1. PPh Final 0,1% dari nilai jual saham – dipotong otomatis oleh broker
2. PPh Final tambahan 0,5% – khusus saham pendiri, dipotong otomatis
3. PPN 12% atas fee broker/BEI/KSEI – masuk tagihan transaksi
4. PPh Final 10% atas dividen – disetor sendiri
5. Dividen reinvestasi = 0% – bebas pajak, wajib dilaporkan
6. Bea Materai Rp10.000 – untuk dokumen bernilai > Rp5 juta
⚠️Untuk transaksi saham perusahaan tertutup (non-BEI):
1. PPh Final 2,5% dari nilai bruto penjualan – disetor sendiri
2. Jika tidak memenuhi syarat:
⏩Dikenai PPh Umum atas capital gain
⏩Tarif 5–35% (pribadi) atau 22% (badan)
⏩Harus dihitung dari keuntungan bersih dan dilaporkan di SPT
Pajak transaksi saham di Indonesia memang kelihatannya simpel, tapi kalau nggak paham detilnya, bisa blunder. Di BEI semuanya relatif otomatis, tapi kamu tetap wajib setor sendiri untuk dividen dan laporan reinvestasi. Di luar bursa, kamu harus lebih hati-hati: jangan sampai transaksi dianggap nggak wajar lalu tiba-tiba kena tarif umum yang jauh lebih tinggi. Jadi, sebelum fokus cari cuan, pastikan kamu juga paham soal pungutan negara. Karena dalam dunia pasar modal, lupa bayar pajak bisa lebih mahal daripada salah masukin saham gorengan. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx
Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$AADI $ADRO $BBRI