Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit. Penetapan ini terkait penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai peruntukannya. Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja diduga dialihkan untuk membayar utang perusahaan dan membeli aset tidak produktif, seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.
Seiring dengan proses hukum tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa saham SRIL berpotensi di-delisting karena telah disuspensi lebih dari 24 bulan dan perusahaan dinyatakan pailit. Proses delisting ini mengacu pada ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N. BEI juga menyatakan telah berkoordinasi dengan OJK terkait perubahan status Sritex dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup sesuai POJK 45 Tahun 2024.
Karena Sritex telah pailit, tanggung jawab pengelolaan perusahaan kini berada di tangan kurator. Oleh sebab itu, BEI telah meminta penjelasan kepada kurator terkait penetapan tersangka terhadap Iwan Setiawan Lukminto. Sebelumnya, Iwan menjabat sebagai Direktur Utama SRIL selama periode 2014 hingga 2022.
Sumber: Bisniscom
$SRIL