Setelah masa tender offer (biasanya 30 hari), pihak pengakuisisi melaporkan hasilnya ke OJK dan mengumumkannya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) serta media massa. Pengumuman mencakup jumlah saham yang diperoleh dan apakah tujuan akuisisi tercapai (misalnya, mengambil kendali atau delisting).
Contoh $PANI (dulu perusahaan kemasan kaleng), tender offer ini bagian dari backdoor listing, di mana perusahaan beralih dari bisnis kemasan ke properti. Hasil tender offer menunjukkan jumlah saham yang dialihkan ke pemegang saham baru, Pak Aguan.
$SOUL