Catatan Pribadi. Rabu, 21 Mei 2025.
Kata kunci: Saham Syariah, Muslim, Edukasi
Kriteria Saham Syariah
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.
Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.
Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut;
1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;
b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
- perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
- perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
c. jasa keuangan ribawi, antara lain:
- bank berbasis bunga;
- perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
- barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
- barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
- barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau
b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari
10% (sepuluh per seratus);
Fatwa Tentang Pasar Modal Syariah
Meskipun fatwa bersifat tidak mengikat, tetapi pada praktiknya fatwa DSN-MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia.
Sampai dengan saat ini, terdapat 17 fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal syariah.
Lima (5) fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah adalah:
1 Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
2. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
3. Fatwa DSN-MUI No. 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan PEnyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.
4. Fatwa DSN-MUI No. 138/DSN-MUI/V/2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.
5. Fatwa DSN-MUI No. 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham.
Regulasi Pasar Modal Syariah Indonesia
Regulasi yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia dikeluarkan oleh Pemerintah dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pendukungnya, serta oleh OJK dalam bentuk Peraturan dan Surat Edaran. Khusus regulasi OJK, saat ini terdapat 11 peraturan tentang pasar modal syariah sebagai berikut:
1 . POJK Nomor 15/POJK.04/2015
POJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
2. POJK Nomor 17/POJK.04/2015
POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah
3. POJK Nomor 18/POJK.04/2015
POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
4. POJK Nomor 20/POJK.04/2015
POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah
5. POJK Nomor 53/POJK.04/2015
POJK tentang akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
6. POJK Nomor 30/POJK.04/2016
POJK tentang Dana Investasi Real Estate Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
7. POJK Nomor 35/POJK.04/2017
POJK tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
8 . POJK Nomor 3/POJK.04/2018
POJK tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
9 . POJK Nomor 33/POJK.04/2019
POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
10 . POJK Nomor 5/POJK.04/2021
POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal
11 . SEOJK Nomor 3/POJK.04/2022
POJK tentang Mekanisme dan Prosedur Penetapan Efek Bersifat Ekuitas Sebagai Efek Syariah dalam Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Referensi:
- PT Bursa Efek Syariah: Kriteria Saham Syariah, Fatwa, & Regulasi.
- Fatwa MUI
$BRIS $BTPS $BANK