imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

PT Bank Jago Tbk menyatakan dukungan terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara sejumlah rekening dormant (pasif) sebagai bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Hingga 2024, PPATK telah menghentikan sementara sekitar 28 ribu rekening yang dinilai berisiko disalahgunakan.

Bank Jago menegaskan bahwa pihaknya mematuhi ketentuan regulator dan mengutamakan keamanan serta kenyamanan nasabah. Bank juga aktif berkoordinasi dengan PPATK dan nasabah agar rekening yang diblokir dapat segera diaktifkan kembali. Nasabah telah diberikan panduan dan informasi kontak untuk proses reaktivasi.

PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti peretasan atau tindak pidana lainnya. Pemblokiran ini bertujuan melindungi dana masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Masyarakat diminta proaktif dalam menutup rekening pasif, menjaga data pribadi, dan melapor jika ada transaksi mencurigakan.

Sumber: CNN Indonesia

$ARTO

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy