Akuntansi itu pada prinsip dan Hakikat (Hajar Kiri Katloss) nya adalah PRINCIPLE-BASED. Meskipun memang ada unsur-unsur Rule-Based nya juga (misalnya PSAK 72 prinsip COPAR sama SPPI-test di PSAK 71 agak saklek).


Principle-based itu apa bang? Ya cari sendiri yah.

Kayak kemarin ada emiten tertentu yang di LK Interim nya tidak mencantumkan EPS alias Laba Per Saham (PSAK 56) katanya manipulasi LK, akuntan tidak ahli bla bla bla bla.

Di PSAK 3 / 234 sendiri menyatakan perusahaan CUKUP menyajikan laporan laba rugi ringkas. Memang ada klausul tetap tunduk pada PSAK 56, tapi menurut pandangan saya EPS tidak wajib di LK Interim karena hanya disyaratkan Laporan Laba Rugi Ringkas.

KECUALI ada pengungkapan material pada EPS seperti ada kejadian dilusian pada corporate action. Saya lihat di Q1 2025 tidak ada dilusian pada emiten tersebut sehingga menurut saya kembali ke Principle-Based, tidak ada hal material yang perlu diinformasikan, EPS sifatnya menurut saya tidak wajib.

Kembali lagi kenapa? Karena Principle-Based tadi, sepanjang tidak ada unsur materialitas ya tidak perlu diinformasikan.

Lagipula NITIZEN HEBAT KITA TERLALU MALAS UNTUK MENGHITUNG LABA BERSIH DIBAGI JUMLAH SAHAM BEREDAR. ANAK PRA-SEKOLAH AJA LEBIH MAMPU. MALU SAMA ANAK PAUD.

random tag $IHSG $BBCA $TUGU

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy