Iseng review salah satu porto yang jelek milik saya $KPAS
$DAJK $ADCP
Gopublic 2018, di tahun 2021 gagal bayar hutang, prospektusnya bagus, manajemen kekeluargaan dan bermasalah
prospektus :https://cutt.ly/UrzQCHsw
gagal bayar hutang https://cutt.ly/krzQCKOi.
Insight kontan https://cutt.ly/8rzQCZAX
KPAS gagal bayar tagihan Rp 173 miliar
20 February 2023 10:25
JAKARTA - PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), produsen kapas, dinyatakan Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada pekan lalu (16/2). Total tagihan perusahaan ini kepada 60 krediturnya sebesar Rp 173 miliar.
Marting Djapar, Direktur Utama PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) menyampaikan perusahaan tidak bisa lagi melanjutkan usaha karena terbentur modal dan kreditur tidak dapat lagi mengucurkan dana tambahan. "Upaya menggandeng investor pun belum mencapai titik keberhasilan," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (20/2).
Sebelum diputuskan pada sidang kemarin, pada (6/2) PN Jakarta Pusat menggelar sidang verifikasi jumlah kreditur KPAS. Hingga tahapan voting pada (13/2), sebanyak 34 kreditur memilih KPAS dipailitkan dan 26 suara abstain dan tidak hadir.
Menurut dia, perusahaan tidak mengajukan proposal perdamaian merujuk pada pernyataan yang telah diteken direktur utama KPAS pada 31 Januari 2023.
Perusahaan merumahkan (lay off) sejumlah karyawannya di bidang produksi per Juli 2022. Tenaga kerja yang digunakan di bidang administrasi guna kebutuhan dokumen dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pelaporan untuk Laporan Keuangan Tahun Buku 2021. (LK)
PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah tidak dapat membayar utang dan tidak mengajukan proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan ini telah terhenti beroperasi sejak pertengahan 2021 akibat dampak pandemi, dan sudah digugat PKPU pada November 2022.
Berikut adalah detail lebih lanjut mengenai nasib Cottonindo Ariesta:
Dinyatakan Pailit:
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) dalam keadaan pailit.
Tidak Bisa Beroperasi:
Perusahaan tidak bisa beroperasi sejak pertengahan 2021 akibat pandemi, dan tidak mampu melanjutkan usaha karena masalah modal dan kesulitan mendapatkan tambahan dana dari kreditur.
Digugat PKPU:
KPAS digugat PKPU pada November 2022, dan dalam proses tersebut, mereka tidak mengajukan proposal perdamaian.
Suspensi Perdagangan Saham:
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menyuspendi perdagangan saham KPAS selama 12 bulan karena adanya indikasi masalah kelangsungan usaha.
Potensi Delisting:
Karena suspensi perdagangan saham selama 1 tahun, saham KPAS juga berpotensi delisting, yang berarti tidak lagi tercatat di BEI.
1/4