Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Roeslani, berencana memberikan insentif yang lebih besar bagi produsen kendaraan listrik (EV) yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tinggi. Semakin tinggi TKDN yang dimiliki produsen EV, semakin besar pula insentif yang akan diberikan oleh pemerintah. Ini merupakan strategi untuk mendorong peningkatan produksi EV lokal dan memperkuat rantai pasok dalam negeri.
Rosan menyebutkan bahwa sejak Maret 2020 hingga Maret 2025, tujuh produsen EV besar seperti BYD, Citroen, AION, Maxus, Geely, VinFast, dan Volkswagen telah berkomitmen berinvestasi di Indonesia dengan total investasi mencapai Rp15,4 triliun dan kapasitas produksi tahunan sekitar 281.000 unit. Pemerintah menargetkan produksi mobil listrik di Indonesia dapat meningkat hingga 2,5 juta unit per tahun ke depan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung industri kendaraan listrik, seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 10% untuk mobil listrik dengan TKDN minimal 40%, serta insentif PPnBM DTP untuk mobil listrik dan hybrid. Insentif ini bertujuan menurunkan harga jual EV agar lebih terjangkau dan mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Singkatnya, insentif produsen EV akan makin besar seiring dengan kenaikan TKDN, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat industri EV nasional dan menggenjot produksi serta investasi di sektor ini.
Insentif pajak di Indonesia, seperti pembebasan atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik, terbukti meningkatkan penjualan kendaraan listrik secara signifikan. Misalnya, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diterapkan sejak April hingga Desember 2023 berhasil mendorong kenaikan penjualan mobil listrik hingga 174%.
Namun, efektivitas insentif ini masih tergantung pada ketersediaan infrastruktur pendukung, terutama stasiun pengisian daya (charging station). Tanpa infrastruktur yang memadai, penjualan mobil listrik sulit berkembang secara masif meskipun insentif sudah ada.
Selain menurunkan harga jual sehingga lebih terjangkau, insentif pajak juga berperan penting dalam menarik minat masyarakat dan produsen untuk berinvestasi di industri kendaraan listrik, sekaligus mendukung target pengurangan emisi karbon nasional. Penelitian menunjukkan insentif pajak menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi keputusan konsumen membeli mobil listrik, walau harus didukung oleh peningkatan infrastruktur dan faktor lain seperti harga bahan bakar fosil.
Singkatnya, insentif pajak efektif mendorong penjualan mobil listrik di Indonesia, tetapi keberhasilannya optimal jika diiringi pembangunan infrastruktur pengisian dan dukungan kebijakan lain
$IMAS $SICO $CFIN