imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk merevisi Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Wacana ini muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR dengan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wijanto, menyatakan UU PNBP perlu diubah mengingat saat ini salah satu komponen PNBP ada yang dialihkan yakni dividen BUMN yang merupakan bagian dari kekayaan negara dipisahkan alias KND. Hal ini dikarenakan dividen BUMN mulai tahun ini sudah tidak lagi masuk ke kas negara. Dividen BUMN disetop masuk ke kas negara setelah adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selanjutnya dividen BUMN dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.

Sumber : https://cutt.ly/grlFFUpr

$BBRI $TPIA $DKHH

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy