$PBRX tidak menyampaikan laporan keuangan dari Q2 2024 karena memang kasus gagal bayar ini rumit secara akuntansi.
Nah sekarang udah beres, makanya bisa rilis sekaligus.
2Q24 saat PBRX gagal bayar dan digugat ke pengadilan, utang yang tidak terbayar itu harus dicatat jadi kerugian.
Karena jumlah utang plus bunga plus perkiraan kerugian lainnya itu tidak mampu tercukupi dari aset yang ada, maka jadilah defisiensi modal (ekuitas negatif).
Q3 2024 proses di pengadilan berjalan, kreditur PBRX lainnya dikumpulkan dan dicatat semua tanggung jawab PBRX yang belum terbayar.
Maka dari itu kerugian bertambah.
Begitu terus sampai Q4 2024, saat pengadilan akhirnya mengabulkan perjanjian damai restrukturisasi utang PBRX.
PKPU berakhir, PBRX terbebas dari ancaman kepailitan, setidaknya untuk saat ini.
Sebagian tenor utang diperpanjang, sebagian lagi dijadikan Obligasi Wajib Konversi yang bisa ditukar jadi saham kalau nanti PBRX tidak bisa bayar, termasuk keringanan beban bunga utang.
Dengan demikian beban kerugian yang tadinya tertumpuk dalam satu waktu harus bisa dibayarkan PBRX, akhirnya diberikan kelonggaran waktu yang sangat leluasa.
Ini bikin PBRX bisa melakukan reklasifikasi tumpukan kerugian selama 2024, jadi keuntungan di Q1 2025, karena tidak harus dibayarkan saat itu juga.
Selanjutnya, bergantung ke operasional PBRX, bisa ada pemulihan atau malah terpuruk tak bisa bangkit.