Bahwa berdasarkan Laporan Informasi atau Fakta Material dari Perseroan dalam Surat No. 064/EXT/GMTD/CORSEC/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 (Keterbukaan Informasi Tanggal 28 Maret 2025), disampaikan mengenai telah ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat, antara: (i) Perseroan, suatu perusahaan terbuka yang didirikan dan berdomisili hukum di Makassar, Indonesia sebagai Calon Penjual; dan (ii) PT Siloam International Hospitals Tbk, suatu perusahaan terbuka yang didirikan dan berdomisili hukum di Tangerang, Indonesia, sebagai Calon Pembeli. Dimana Calon Penjual merupakan anak perusahaan secara tidak langsung dari PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). Sementara, LPKR dan Calon Pembeli memiliki hubungan Afiliasi, dimana LPKR melalui anak perusahaannya, merupakan salah satu pemegang saham utama dari Calon Pembeli. [GMTD]