Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga fintech peer to peer (P2P) lending mulai 1 Januari 2025. Regulator merinci bunga fintech lending untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan menjadi sebesar 0,3% per hari. Adapun tenor lebih dari 6 bulan...
kontan.co.id